Indonesia Investigasi
Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung beserta jaringan narkoba di Labuhanbatu.
Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut adalah Khairul Arifin alias DK yang juga sebagai ketua Ormas di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau S.I.K, M.H saat Press Release di Mapolres Labuhanbatu Jalan HM Thamrin No 1 Rantauprapat, pada Selasa siang sekira pukul 12.10 WIB (8/10/2024).
“Pengungkapan kasus jaringan narkoba ini melibatkan KA alias DK,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, beberapa tersangka yang terlibat diantaranya adalah MD alias Duan, A alias Keceng, RA alias Asil, EMS alias Endar serta beberapa tersangka lain, dengan barang bukti narkotika 156.49 gram netto, ungkapnya dihadapan para awak media.
Sementara untuk pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi telah mengamankan DK
yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan ditangkap di Provinsi Jambi.
Pembakaran rumah wartawan bermula dari postingan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.
Postingan Junaidi membuat pelaku DK marah dan menyuruh Kendar untuk melakukan pembakaran rumah dengan upah 15 juta.
Aksi pembakaran tersebut menghanguskan rumah, mobil Terios, Sepeda motor serta surat surat berharga lainnya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Ji Sementara dalam pembakaran rumah DK dan EMS terjerat hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Penulis: Manurung