Polres Jepara Terima Sertifikat Lahan Hibah dari Pemprov Jateng untuk Bangun Kantor Satpas

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Di Hari Bhayangkara ke-78, Polres Jepara menerima tiga sertifikat tanah hibah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara. Sertifikat ini mencakup lahan untuk Mako Polsek Jepara Kota, Satpas SIM, asrama atau rumah dinas (Rumdin) Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan.

Kepala BPN Kabupaten Jepara menyerahkan sertifikat tanah ini kepada Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di ruang kerja Kapolres Jepara, Rabu (3/7/2024). Sertifikat tersebut mencakup tanah untuk Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM seluas 16.160 meter, Rumdin Polres Jepara seluas 800 meter, dan Polsek Kalinyamatan seluas 2.140 meter.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Jepara atas bantuan dalam proses sertifikasi tanah ini. “Kami merasa lega setelah sertifikat tanah hibah Mako Polsek Jepara Kota, Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan yang ditunggu telah terbit,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sertifikat tanah hibah ini diserahkan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, mencakup tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Dengan adanya sertifikat ini, nantinya Polsek Kalinyamatan, Rumdin Polres Jepara, dan Polsek Jepara Kota sudah terdaftar, sehingga anggaran pemeliharaan perawatannya sudah turun,” jelas Kapolres.

AKBP Wahyu berharap hibah tanah ini dapat menunjang kinerja Polri dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jepara. Sertifikat ini akan diteruskan kepada Polda Jateng dan Mabes Polri untuk proses pembangunan, khususnya Satpas SIM, agar tugas pokok dan fungsi Polri dalam pelayanan masyarakat dapat dimaksimalkan.

Kepala BPN Kabupaten Jepara, Sun Eddy Widijanto, menyatakan bahwa BPN bertugas untuk melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dan proyek sertifikasi lainnya. “Barang Milik Negara ini salah satunya adalah aset-aset Polri. Hari ini kita bisa menyerahkan tiga sertifikat sekaligus untuk Mako Polsek Jepara Kota, Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara, dan Polsek Kalinyamatan,” ujarnya.

Sun Eddy menjelaskan bahwa sering kali kantor Polri sudah menjadi hak milik, tetapi tanahnya bukan milik Polri, sehingga membutuhkan pendekatan khusus. “Semoga dengan adanya tiga sertifikat ini, aset-aset Polri di Polres Jepara dapat terkelola dengan baik,” ucapnya.

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *