Polres Jepara Intensifkan Razia Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka

Petugas Kepolisian Polres Jepara periksa pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang Pemilu 14 Februari mendatang, Polres Jepara terus mengintensifkan razia dan edukasi terkait penggunaan knalpot bising, terutama yang tidak standar atau dikenal sebagai knalpot brong.

Kegiatan penindakan dan teguran dilaksanakan oleh tim Raimas hingga Satlantas Polres Jepara melalui razia hunting (hunting sistem) di berbagai wilayah hukum Polres Jepara. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penindakan terhadap pengguna knalpot brong merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum. Polres Jepara membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Humas.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 57 personel gabungan yang bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, edukasi ke masyarakat dan sekolah, hingga melakukan tindakan jika saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Penanganan knalpot brong di Kabupaten Jepara melibatkan berbagai pihak guna memberikan efek jera. Kapolres berharap agar pada saat kampanye terbuka tanggal 21 Januari 2024, tidak ada warga yang menggunakan knalpot brong.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024. Operasi knalpot brong juga menjadi antisipasi menyambut kampanye terbuka.

Penindakan dilakukan sesuai prosedur dengan metode hunting sistem. Polsek hingga Polres Jepara juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel dan toko agar tidak memproduksi, menjual, atau melayani pemasangan knalpot brong.

“Jajaran Polsek maupun Polres Jepara memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tegas Ipda Puji.

(Hms/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *