Jepara, Jawa Tengah – Polres Jepara telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia Jepara terkait pengiriman surat, dokumen, dan barang. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di aula Mapolres Jepara pada Senin (24/6/2024) dan dihadiri oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, serta Executive General PT Pos Indonesia Jepara, Ratih Dwianti Padmi Rahayu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat utama dan personel Polres Jepara serta jajaran PT Pos Indonesia Jepara. Dalam sambutannya, Kapolres Jepara menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi tugas serta fungsi kedua belah pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga, dan barang milik Polri.
“Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap publik yang berkaitan dengan pengiriman surat dan barang,” ujar AKBP Wahyu.
Kapolres Jepara juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Pos Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Polres Jepara, terutama dalam pengiriman surat tilang elektronik yang selama ini berjalan dengan aman dan cepat.
“Selama ini sinergitas antara Polres Jepara dengan Kantor Pos sudah berjalan dengan baik dan harmonis, terutama dalam pengiriman surat tilang elektronik sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan aman dan cepat,” ucapnya.
Kapolres berharap, layanan PT Pos Indonesia dapat dikembangkan dalam bentuk lain untuk membantu tugas-tugas kepolisian terkait jasa kurir atau pengiriman. “Bisa ditingkatkan dengan kerja sama dalam hal pelayanan kepolisian yang lain,” imbuhnya.
Ratih Dwianti Padmi Rahayu, Executive General PT Pos Cabang Utama Jepara, mengapresiasi kerja sama ini dan berharap sinergi antara Polres Jepara dengan PT Pos Indonesia akan terus meningkat dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara. Ia juga menyatakan kesiapan PT Pos Indonesia untuk memberikan layanan terbaik, cepat, dan efisien bagi seluruh konsumen.
(Red/Humas)