Jepara, Jawa Tengah – Sebanyak 108 pelaku berhasil diamankan oleh Polres Jepara selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang diselenggarakan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa selama tiga pekan kegiatan operasi pekat berhasil mengamankan ratusan pelaku dengan berbagai kasus, mulai dari petasan, judi, narkoba, miras, hingga prostitusi.
“Hasil ungkap kasus operasi pekat menjelang bulan Ramadan, kita berhasil mengamankan 108 pelaku,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (27/3/2024).
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa dari total 108 pelaku yang diamankan, terdapat 5 pelaku kasus perjudian, 5 pelaku kasus narkoba, 4 pelaku kasus petasan/handak, 4 pelaku kasus premanisme, 22 pelaku kasus miras, dan yang paling banyak adalah kasus perzinahan/prostitusi dengan jumlah 68 pelaku dari 34 pasangan bukan suami istri.
“Dari 108 pelaku yang diamankan, kasus perzinahan/prostitusi mendominasi dengan 34 kasus, yang tersebar di 3 hotel dan 11 kos-kosan di wilayah Kabupaten Jepara,” tambahnya.
“Untuk pelaku prostitusi, kami memberikan upaya pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan memanggil pihak keluarga,” lanjutnya.
Selain itu, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 22 kasus miras dan mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis, dengan rincian 324 botol minuman berbagai merk dan 39 liter miras oplosan.
“Barang bukti berupa miras sementara diamankan di Mapolres Jepara sebelum dilakukan pemusnahan menjelang Operasi Ketupat,” tambahnya.
Polres Jepara juga berhasil mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi (TO) maupun non-target operasi (TO).
“Operasi Pekat Polres Jepara mencapai 100 persen melebihi target, dengan ungkap kasus judi, petasan, miras, dan prostitusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu menjelaskan tentang kejadian pembegalan yang terjadi di Kecamatan Nalumsari, yang melibatkan seorang pelaku berinisial M (49).
“Pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis sabit dan kayu, serta mengancam korban dengan senjata tersebut. Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di Kecamatan Nalumsari,” ungkap Kapolres Jepara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, satu potong kayu, satu unit sepeda motor milik korban, dan satu unit handphone.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres Jepara juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tawuran dan menghindari penggunaan senjata tajam selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Kami mengimbau agar tidak terjadi tawuran atau kenakalan remaja, dan kami akan terus menggelar operasi untuk mengantisipasi peredaran uang palsu dan kejahatan lainnya,” tegas AKBP Wahyu.
Kapolres juga meminta kepada tokoh masyarakat untuk mendata warga yang pulang mudik guna meminimalisir terjadinya gesekan di tengah masyarakat.
(Red/Humas)