Polres Boyolali Ungkap Kasus Curat yang Meresahkan, Pelaku Mengaku Melakukan Curat di 29 TKP di Wilayah Boyolali dan Solo Raya

Indonesia Investigasi

Boyolali, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol. Dengan semangat tinggi dalam memberantas segala bentuk kriminalitas, Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (06/06/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MH (38), warga Pasar Kliwon Surakarta.

“Tim kami, Resmob Satreskrim, dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku curat yang telah melakukan aksinya di 29 TKP, dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9, dan Karanganyar 1. Saat ini, pelaku MH (38) kita amankan guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian pada Jumat (17/01/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika korban hendak membuka Apotek Jaya Farma miliknya, ia melihat apotek sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah rusak. Setelah mengecek, korban menemukan bahwa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 dan TV merk Xiaomi 32 inci telah hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras Polres Boyolali.

“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Setelah berhasil diamankan, pelaku MH (38) mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah ketika meninggalkannya.

“Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah agar mengunci pintu,” katanya.

Dalam penutupan kegiatan, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada. Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka di mana pun bersembunyi.

“Kami akan kejar dan akan kami tangkap di mana pun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko.

(Arda 72)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *