Indonesia Investigasi
Boyolali – Polres Boyolali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, di Mapolres Boyolali, pada Rabu (7/8/2024).
Kejadian ini dilaporkan ke SPKT laporan Polres Boyolali, pada hari Selasa sore (6/8/2024),korban IP (19 tahun) warga Winong, yang datang melapor ditemani 2 orang saksi, ke SPKT Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam kesempatan tersebut menyampaikan “penanganan perkara kasus tindak pidana diduga kekerasan secara bersama-sama yang sempat viral di grup facebook mulai senin malam hingga selasa siang dan mendapatkan banyak komentar dari kalangan masyarakat.
AKBP Muhammad Yoga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelapor kronologis kejadian berawal, pada Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, didukuh Kerten Desa Banyudono, boyolali, dengan korban sdr. IP (19 tahun) warga Winong Boyolali,
Awal mula kejadian diajak ketemuan dengan pacarnya bernama M, yang merupakan warga perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah ketemuan tersebut, M menghubungi teman sepeguruan yang merupakan para pelaku untuk mengklarifikasi korban.
Selanjutnya IP ditanya oleh para pelaku IAR, terkait korban yang mengaku-ngaku sebagai warga seperguruan, sementara Ia bukan merupakan satu peguruan. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan sebagai warga perguruan itu, namun korban tidak bisa menjelaskan.
Setelah itu korban diajak oleh para pelaku ketempat latihan silat di Desa Banyudono, untuk membuat pernyataan yang berisi kesanggupan ikut latihan Perguruan dan juga permohonan maaf.
Setelah korban membuat surat pernyataan, korban disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh para warga yang ikut latihan. Akan tetapi selesai membacakan surat pernyataan tersebut, korban langsung dipukul serta ditendang oleh para pelaku sebagaimana yang dilihat di video yang beredar viral di facebook.
Akibat dari peristiwa tersebut korban menderita luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani proses visum. Korban juga mengeluh pusing dan sesak pada bagian dada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali, ungkap AKBP Yoga.
Atas laporan tersebut Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan menklarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, memriksa dan meminta etrepertum di RSPA Boyolali, mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,
Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pada hari selasa (6/8/2024) dan perkara tersebut langsung dinaikan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial: HK alias Badrun (24 tahun) BB alias gandul (23 tahun), keduanya warga Banyudono dan IAR alias Caplin (20 tahun) warga Teras Boyolali, sedang 2 Pelaku DPO dalam upaya pengejaran berinilsial BN alias Tompel dan PC alias Penceng, kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sebelum diberikan tindakan tegas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti , satu pasang baju dan celana milik korban, satu buah celana warna hitam milik pelaku IAR dan satu lembar surat pernyataan korban, satu buah kain Mori warna putih dan satu buah HP milik korban yang berisi Video.
Ancaman hukuman bagi pelaku pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ketika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka, tutupnya.
Ketika menjawab dikonfirmasi salah satu Tsk yang merupakan Residivis dari media, Kapolres mrngungkapkan HK alias Badrun membenarkan yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan tindak pidana penganiayaan dan Curanmor.
Polres Boyolali berkomitmen untuk mengusut tuntas proses penyidikan untuk bisa menyelesaikan kasus ini hingga keranah pengadilan. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada menerima informasi terkait berita yang menyangkut kasus ini.(Red)