Polres Aceh Timur Tindaklanjut Pelaku Kasus Dugaan Ancam Warga Dengan Senpi

Indonesia Investigasi

Aceh Timur, Aceh – Polda Aceh, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur tindaklanjuti pemberitaan pada sebuah media online terkait sorang warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga diancam dengan gunakan senjata api (senpi) oleh pelaku perambah hutan di kawasan Banda Alam.

Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman Said Nasution, S.H. Minggu, (28/04/2024) mengatakan setelah terbitnya pemberitaan, Polres Aceh Timur dan Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi kepada warga diduga menjadi korban pengancaman oleh pelaku perambah hutan dan turun ke lokasi hutan seperti yang diberitakan pada media online tersebut.

Terkait senjata api diduga digunakan untuk melakukan pengancaman seperti diberitakan, itu terjadi pada tahun 2021, bukan pada tahun ini dan saat ini tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang di maksud pada berita beredar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian tersebut, pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 lalu dan bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di Kepolisian pun tidak ada,” sebut Kasi Humas.

Dikatakan, saat ini tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait.

Menurutnya Kasi Humas, Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. komit dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu, Terang Nasution.*

Galuh TW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *