Aceh Timur – Polda Aceh, Polres Aceh Timur melalui unit Opsnal Reskrim dan Unit Intelkam terima senjata api (Senpi) dari warga hasil temuan di kawasan kebun sebanyak 2 (dua) pucuk, satu laras panjang dan satu laras pendek.
Dua pucuk senjata api terdiri dari satu pucuk laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver bersama 1 (satu) buah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, SIK mengatakan, temuan senpi disinyalir eks pemakaian masa konflik Aceh dimasa lalu itu ditemukan warga dan dengan sukarela diserahkan warga ke Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Sabtu, (27/01/2024).
“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami,” ujar Kapolres Aceh Timur.
Sambungnya, “Langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata AKBP Nova Suryandaru, SIK saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Senin (29/01/2024) sore.
Kapolres menyebutkan, “Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu,” kata Kapolres.
Disebutkan, awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.
“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kapolres.
Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.
Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.
“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” pungkas Kapolres Aceh Timur.*
Red/Galuh TW