Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap DY (25), pelaku penjual konten asusila anak di bawah umur. DY diamankan pada Rabu, 29 Mei 2024, di daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil patroli siber dan penyidikan, diketahui bahwa DY adalah admin sekaligus pemilik delapan akun Twitter. Akun-akun tersebut mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang menghubungkan ke akun Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur,” ujar Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/05/2024).
Polisi juga menemukan sebanyak 105 grup atau channel Telegram milik pelaku, antara lain VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, VVIP Indo Bocil 2, Indo Viral, Selebgram, Live Bar Bar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain.
“Pelaku DY menjual konten pornografi di lima akun Telegram miliknya dengan harga 100 ribu untuk lima grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu untuk 15 grup, dan 300 ribu untuk 20 grup. Calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah uang ke akun e-wallet, DANA, dan rekening BCA milik pelaku. Setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan ke grup Telegram dan dikirimkan link yang berisi video pornografi,” imbuhnya.
Hendri mengungkapkan bahwa sejak November 2022, pelaku berhasil menyebarkan sebanyak 2.010 video bermuatan konten pornografi anak di bawah umur di tiga grup Telegram.
“Dari tiga grup Telegram yang dimiliki pelaku, terdapat 2.010 video yang berhasil disebarkan, di antaranya grup VVIP Bocil sebanyak 916 video, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 869 video, dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 225 video,” ungkapnya.
Saat penggeledahan perangkat pelaku, ditemukan 398 pelanggan aktif per tanggal 29 Mei 2024 di tiga grup Telegram pornografi anak, yaitu VVIP Bocil sebanyak 332 pelanggan, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 61 pelanggan, dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak lima pelanggan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA atas nama DY, dan satu kartu ATM BCA milik pelaku.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk memblokir akun-akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah penyebaran video bermuatan asusila dan pornografi.
“Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran video pornografi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran atau iklan video bermuatan pornografi melalui kanal-kanal media sosial, tolong informasikan ke Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110. Kita harus bersepakat memberantas pornografi anak ini supaya tidak berlanjut,” tegasnya.
(Arief/Red)