Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Percobaan Pemerkosaan di Jepara

Indonesia Investigasi 

JEPARA, JATENG — Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang residivis sekaligus narapidana Lapas Pati yang mencoba melakukan pemerkosaan kepada pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku yaitu AHS (25) Warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara di sebuah rumah yang berada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

“Tim Resmob Satreskrim Polres bersama anggota reskrim rayon utara melakukan penangkapan pelaku pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekiranya Pukul 09.20 WIB di sebuah rumah yang berada Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” ujar Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penangkapan, Polres Jepara berkordinasi dengan lapas Pati.

Diketahui pelaku adalah seorang warga lapas Pati.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan tersebut,” ujar Wakapolres Jepara mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Polres Jepara juga akan memproses pelaku atas tindakan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 7 Januari 2025 di Daerah Keling.

Kini pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dari keterangan pelaku, AHS menyampaikan dirinya masih menjalani masa tahanan di Lapas Pati akibat kasus pencurian.

“Dulu pencurian motor ditahan di lapas Pati, tapi saya berhasil kabur,” tuturnya.

Setelah berhasil kabur, AHS mengambil sepada motor Honda Supra X yang berada di area persawahan.

Mendapat motor tersebut tersangka langsung pergi ke tempat wisata untuk melepaskan hasrat birahinya.

“Saya pergi ke tempat wisata, tidak mengincar seadanya saja,” katanya.

Namun aksinya tersangka gagal lantaran, korban menjerit dan ada suara sepeda motor yang datang.

Akibat gagal melepaskan hasrat birahinya, tersangka mencari korban selanjutnya. Akhirnya anak teman tersangka yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi korban tersangka.

“Gagal melakukan pemerkosaan, saya mendapatkan korban lagi dari anak teman saya yang masih berada di Lapas Pati,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, diberitakan sebelumnya seorang perempuan pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hendak menjadi korban pelecehan oleh seorang residivis.

Peristiwa itu terjadi, sekiranya Pukul 12.30 WIB di Hutan Jati Sembrung Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (7/1/2025).

Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo mengatakan, kejadian itu menimpa LS (37) Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Untuk pelaku yaitu AHS (25) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Kapolsek Keling menjelaskan awal kejadian dari pelaku AHS pada Selasa pagi 7 Januari mendatangi warung kopi milik korban di tempat Wisata Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa Plat nomor.

Sekira pukul 11.00 WIB korban dimintai tolong oleh pelaku mengantarkan ke Toko milik mbak Esti di dekat pintu masuk wisata air terjun Songgolangit.

“Setelah itu korban mengantar pelaku ke toko Mbak ESTI dengan mengendarai SPM Honda Vario 125 K-2874-FJ milik korban,” ucap Kapolsek Keling.

Bukannya berhenti di toko yang dituju oleh pelaku melainkan pelaku terus melajukan kendaraan milik LS.

“Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jati Sembrung turut Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Tak selang lama, pelaku menghentikan kendaraan korban yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling – Desa Gelang.

“Setelah itu, korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor,” ucapnya.

Kemudian korban di dorong pelaku untuk menghadap ke pohon jati.

Saat itulah, pelaku coba mengancam korban jika tidak menurut akan dibunuh.

“Setelah itu pelaku menurunkan celana korban dengan berkata ‘nurut, kalau tidak nurut saya bunuh’,” ujarnya.

Kemudian pelaku menurunkan celananya dan mendekatkan kemaluanya ke pinggul korban sehingga korban menjerit.

“Setelah itu pelaku lari dengan mengambil kendaraan korban Honda Vario 125 K 2874 FJ milik korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan kehilangan kendarannya yang dibawa kabur oleh pelaku

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” jelasnya.

(Hms/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *