Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.100.000.
AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa pelapor, Sapardiyanto, menemukan pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka. Setelah pengecekan, uang di laci meja kasir hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolali Kota.
“Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024. Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Mudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain kaos warna coklat, jaket warna hitam, sandal merk Eiger warna hitam, celana pendek warna krem, HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black, wireless warna hitam, dan tas selempang warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan.
(Naniek/Red)