Jepara, Jawa Tengah – Menyambut bulan Ramadan, polisi di Jepara telah menangkap dua pemuda yang diduga menjual racikan obat mercon sebagai bahan untuk petasan. Dua pemuda tersebut menggunakan inisial WS dan AA.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, yang diwakili oleh Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa kedua pemuda ini, WS (24 tahun) berasal dari Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan AA (24 tahun) berasal dari Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dalam kasus petasan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka dari lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Puji pada Sabtu (16/3/2024).
Menurut penjelasan Kasubsipenmas Sihumas, WS terbukti membawa dan menyimpan obat mercon. Dari tangan WS, polisi menyita 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang, dan 3 kilogram bubuk aluminium. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa WS mendapatkan bahan peledak tersebut dari marketplace, kemudian meraciknya menjadi serbuk petasan dan menjualnya kembali.
Lebih lanjut, Ipda Puji menjelaskan bahwa pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah AA.
“Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menjual obat mercon/serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan jual beli, menyimpan, atau membuat serbuk petasan,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dengan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan. Pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan peledak ini karena sangat berbahaya,” tandasnya.
Ipda Puji menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang berlangsung selama 20 hari di bulan Ramadan, untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Jepara.
“Kami berharap Operasi Pekat ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Jepara dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan lebih tenang,” pungkasnya.
(Red/Humas)