Jakarta – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua penjambret yang menggunakan sepeda motor untuk mencuri ponsel seorang pelari saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pelaku berinisial U, yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral.
“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap. Namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” ucapnya pada Selasa (2/7/2024).
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MR pada Senin (1/7/2024) di Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka kedua, yang di belakang dan dibonceng, tertangkap kemarin 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini pindah-pindah terus,” ujarnya.
Menurut keterangan, pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di daerah Jakarta, yaitu di Kwitang, Tanah Abang, dan Sudirman, Jakarta Pusat.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya, dan barang bukti ponsel korban pun sudah diamankan polisi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada di luar.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Ade Ary.
(Arief/Red)