Polisi musnah Barang Bukti Sabu Sebarat 5.723 Gram dan 25 Batang Ganja Kering

oplus_1024

Indonesiainvestigasi, Sigli- Kepolisian Resor Polres Pidie memusnahkan barang bukti Sabu seberat 5.723 Gram dan obat terlarang jenis ganja sebesar 25 batang ganja kering hasil sita dari dua Kasus dalam kurun waktu Januari s/d September 2024. Rabu (18/9/2024)

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan sabu-sabu dengan cara dimasukin ke dalam mesin blender, dicampur dengan cairan alkohol, diblender hancurkan menjadi cair serta dibuang di saluran air pembuangan dan pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dihalaman Mapolres setempat.

Pemusnahan dipusatkan di Mapolres setempat yang dipimpin Kapolres Pidie dan dilakukan bersama unsur Forkopimda Pidie di Mapolres setempat

Kemudian pemusnahan yang dilakukan oleh polisi sabu-sabu dihancurkan menjadi cair serta dibuang di saluran air pembuangan dan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan, kedua para tersangka ditangkap oleh polisi dilokasi berbeda sementara tersangka FR (23) yang diamankan polisi barang bukti seberat 5.900 Gram di kosan Jalan Gatot Subroto Gang Rukun Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara.

“Tersangka HY (40) diamankan beserta barang bukti seberat 101,2 gram yang diamankan di WC umum Mesjid Abu Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” kata Kapolres Pidie.

Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan dari FR oleh polisi seberat 5.900 gram dengan disisihkan seberat 77 gram guna untuk pemeriksaan sebagai bahan perbandingan pengujian test/di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

“Sisa barang bukti dari FR seberat 5.823 Gram setalah sisihkan untuk barang Bukti seberat 100 gram menjadi sisa untuk dimusnahkan seberat 5.723 gram,” sebut Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana bersama Prokopimda Pidie sedang membakar batang ganja di halaman Mapolres Pidie. Senin (18/9/2024)

Kemudian Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana jaga mengatakan, Sebelum barang bukti sabu dimudahkan para petugas melakukan tes kit sabu merek IDenta keaslian dari barang bukti sabu melihat asli dengan warna ungu dinyatakan barang tersebut asli.

“Jika hasil yang keluar dari alat tes kit sabu tersebut tidak bukan berwarna ungu maka barang bukti Narkotika jenis Sabu dimaksud tidak asli,” kata Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie menyebutkan, sedangkan pemilik ladang ganja pria berinisial A masih dalam pengejaran polisi (DPO) namun Polisi pemusnah barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi di kecamatan Mane, Kabupaten setempat dengan luas lahan 3 Hektar ganja dengan tinggi tiga meter sebanyak lebih kurang 1.500 batang

 

“Tanaman narkotika jenis ganja tersebut dicabut oleh polisi lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi ladang sebanyak 1.475 batang,” katanya.

Kemudian polisi mengambil barang bukti batang ganja sebanyak 25 batang untuk dibawa dan diamankan di Gudang Penyimpanan di Sat Resnarkoba Polres Pidie yang akan dimusnahkan dihalaman Mapolres setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *