Indonesiainvestigasi, Meureudu – Tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melimpahkan tersangka terkait tindak pidana perjudian online jenis slots Cipit88 beserta barang bukti Kejaksaan (Kejari) Negeri Pidie Jaya. Rabu, (11/9/2024).
Polisi melimpahkan tersangka yang berinisial ML (35), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie.
Adapun barang bukti yang limpahkan Kejari Pidie jaya yakni, satu unit telepon genggam merek Oppo A11K, sebuah akun slots dengan nama pengguna Cipit88, dan satu akun Dana yang terdaftar atas nama tersangka, dan satu kartu SIM Telkomsel berukuran nano.
Kasus ini di serahkan Kejari Pidie Jaya, sesuai dengan Berkas perkara dengan nomor/BP/21/VIII/RES.1.12./2024/Reskrim yang diajukan pada 7 Agustus 2024, telah dinyatakan lengkap dengan nomor P-21 B-1152/L.1.31./Eku.1/09/2024, tertanggal 4 September 2024.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
“Polisi hari ini telah penyerahan pelaku judi online berserta barang bukti ke ke Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 15.00 WIB langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,” kata Iptu Fauzi Atmaja
Kemudian Iptu Fauzi Atmaja menyebutkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak pidana, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat.
“Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal semacam ini,” tutupnya.