Indonesia Investigasi
PESAWARAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/136/XI/RES.1.24./2025/Reskrim atas laporan Zahrial, warga Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.
SP3D tersebut diterbitkan dengan dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/221/XRES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2025.
Dalam laporan yang telah diproses oleh Satreskrim Polres Pesawaran, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain Zahrial (pelapor), Sri Kurniati, Marsiais, Budi Setiawan, Wawan Herwanto, dan Firlizani (Kepala Desa Pekondoh).
Langkah penyelidikan berikutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi tersebut guna memperdalam proses hukum.
Keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dalam penyebaran NIK milik Zahrial ke media sosial menjadi pemicu baru dan titik krusial dalam kasus ini. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi, karena menyangkut identitas resmi seseorang yang dilindungi oleh undang-undang.
Pelapor menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika seorang pejabat publik, tetapi juga telah menimbulkan kerugian moral dan sosial bagi korban. Zahrial dengan tegas meminta Polres Pesawaran untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, agar pihak yang terbukti terlibat, termasuk pejabat desa, dapat diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Data pribadi seperti NIK bukan untuk dipublikasikan atau disebarkan ke media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” tegas Zahrial.

Penyebaran NIK tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan, mengungkap, atau menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Selain itu, penyebaran surat komunikasi internal antara wali murid dengan pihak sekolah yang berisi NIK pribadi milik Zahrial juga menjadi perhatian serius. Surat yang seharusnya bersifat rahasia dan internal tersebut tidak wajar dikeluarkan kepada pihak lain tanpa izin, apalagi hingga disebarkan ke media sosial.
Penasihat hukum Bintang TV, Wiliyus, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas dilakukan dengan faktor kesengajaan dan secara berkelompok, dengan tujuan untuk mempermalukan dan menggiring opini seolah-olah wali murid sedang berharap program bantuan PIP, padahal isi dan tujuan surat tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan hal itu.
“Ini bukan kesalahan biasa, tapi sudah masuk kategori pelanggaran pidana. Surat itu adalah komunikasi internal wali murid dengan pihak sekolah, tidak seharusnya beredar ke luar apalagi ke media sosial. Isi surat tersebut mengandung data pribadi seseorang yang dilindungi undang-undang, dan penyebarannya dilakukan dengan faktor sengaja untuk mempermalukan. Polisi harus tahu itu dan bertindak tegas,” tegas Wiliyus, penasihat hukum Bintang TV.
Pelapor berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polres Pesawaran, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan privasi warga dan akuntabilitas pejabat publik di tingkat desa.
Hendrik







