Pati, Jawa Tengah – Unit Reskrim Polsek Kayen, bersama dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati, berhasil mengamankan tiga remaja terkait kasus pembacokan terhadap IB (18) dan FF (14) di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada hari Rabu, 31 Januari 2024, pukul 20.50 WIB.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki, menjelaskan kronologi kejadian. Kedua korban sedang berada di pinggir jalan persawahan ketika tiga tersangka datang dengan sepeda motor hitam. Mereka kemudian berhenti dan bertanya kepada korban sebelum membacok keduanya dengan senjata tajam.
“Seorang warga yang melintas di lokasi kejadian menolong korban dan membawa mereka ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Kayen.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kayen berkoordinasi dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinom Widodo, Kecamatan Tambakromo, Pati.
Dua celurit, yang digunakan untuk melakukan pembacokan, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kayen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
“Mereka melakukan pembacokan karena merasa korban telah melakukan pelecehan terhadap saudara perempuan salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar SMA, yang kemudian mengajak pelaku lain untuk melakukan aksi tersebut,” tambahnya.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap motif di balik pembacokan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
(Arief/Humas/Red)