Kota Tangerang, Banten – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan seorang penjual dan menyita sebanyak 423 butir Tramadol serta 170 butir Exsimer yang siap dijual, setelah mendapat informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, yang mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial SA (20) ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Modus operandi penjualan dilakukan melalui toko kosmetik. Dari hasil penggerebekan, kami berhasil menyita uang hasil penjualan, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer yang siap diedarkan,” ungkap Antonius pada Minggu (17/3/2024).
Lokasi toko kosmetik yang digunakan untuk menjual obat-obatan tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan oleh Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Antonius menegaskan bahwa Polisi akan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Terutama pada bulan suci Ramadhan ini, patroli rutin ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kami akan menjeratnya dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
(Arief/red)