Polisi Berhasil Ciduk Para Pelaku Penganiayaan disertai Pembacokan Terhadap Siswa SMP di Magelang

Indonesia Investigasi

Magelang, Jawa Tengah – Polresta Magelang gelar konferensi Pers terkait aksi tawuran disertai pembacokan terhadap salah satu siswa SMP 13 Magelang, yang terjadi pada hari Minggu, 26 Mei 2024, pukul 04.00 WIB, di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengamankan 7 orang pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam yang menimbulkan korban luka yang dialami salah satu pelajar SMPN 13 Magelang.

“Pelaku berjumlah 7 orang, berinisial EC (18), ADY (15), MNY (17), A (15), DAK (17), dan  APP (15), dan selain itu masih ada satu pelaku lagi berinsial RH (17) yang ikut berperan membacok korban yang sampai saat ini masih dalam pencarian polisi atau DPO,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penangkapan 7 orang tersangka yang diduga masih satu sekolah dengan korban tersebut, didapati barang bukti yang berhasil disita polisi, antara lain, satu stick golf, satu buah pedang, 3 buah corbek dan tiga buah celurit.

Sementara korban adalah laki-laki, DPA (18) warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, menderita luka 12 tusukan senjata tajam.

Kombes Pol Mustofa juga menjelaskan bahwa setelah didalami motif para tersangka diduga karena saling tantang dengan korban melalui medsos Instagram. Karena para tersangka dalam pengaruh minum keras, setelah mendapat tantangan para tersangka langsung mendatangi korban dan melakukan aksi pengeroyokan disertai dengan pembacokan,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Saat diinterogasi, tersangka EC di hadapan wartawan dan polisi mengatakan, awal mulanya saling tantang yang diawali oleh korban lebih dulu.

“Pihak korban, mengundang melalui instagram tersangka A,” ujarnya.

Selain EC juga menjelaskan bahwa senjata tajam yang digunakan di dapatkan dari korban.

“Saya tidak membawa sajam, saya memakai sajam korban saat korban jatuh,” tambahnya.

Dan tersangka juga mengaku membacok sebanyak 2 kali di bagian paha korban.

Atas perbuatan para tersangka,Kombes Pol Mustofa menjelaskan, “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMP 13 Magelang, untuk konfirmasi terkait pelaku dan korban yang diduga siswa sekolahnya, melalui pesan Whatsapp, belum menjawab sampai berita ini di terbitkan.

(Tofan Triadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *