Jakarta – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Kapolres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa pelaku berinisial KML (19) telah ditangkap terkait kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Gidion di Jakarta Utara, Jumat (12/07/2024).
Gidion menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perkenalan antara korban yang berinisial SR (16) dengan pelaku KML melalui media sosial, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan pacaran.
“Perkenalan pertama antara korban dan pelaku terjadi pada awal Maret 2023. Hubungan tersebut berkembang hingga melakukan hubungan badan beberapa kali hingga Desember 2023, yang mengakibatkan korban hamil,” jelasnya.
Gidion mengungkapkan bahwa keluarga korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib setelah mengetahui kehamilan korban dan usaha mereka untuk meminta tanggung jawab dari pelaku tidak diindahkan.
“Setelah korban memberitahukan kehamilannya, keluarga langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024,” tambahnya.
Selain itu, Gidion menegaskan bahwa tidak ada mediasi yang dilakukan oleh penyidik PPA untuk membahas perdamaian antara korban dan pelaku.
“Tidak benar bahwa ada upaya mediasi untuk berdamai. Informasi tersebut adalah hoaks,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan profesional, termasuk dengan memanggil korban dan pelaku untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di lain tempat, ayah korban, yang tidak disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas penanganan kasus ini.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah menangani kasus ini dengan baik. Mereka membantu dalam pemulihan psikis putri kami,” ujarnya.
Ayah korban juga menyatakan kepercayaannya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Arief/Red)