Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap empat korban, salah satunya AZZ (31), warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena terpeleset ke sungai dan tenggelam.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Jumat (19/4/24), peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (14/04) sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban bersama tiga rekannya selesai menonton kegiatan hiburan musik di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong. Mereka berniat pulang ke rumah, namun di lokasi parkir, didatangi oleh segerombolan pemuda yang kemudian terjadi gesekan hingga pengeroyokan.
“Dari keempat korban, 1 korban (AZZ) berusaha melarikan diri untuk mengamankan dirinya dari pengeroyokan,” kata Kapolres.
Tidak berselang lama, beberapa warga datang untuk melerai pertikaian tersebut. Ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Namun, hingga esok harinya, korban yang melarikan diri belum kembali ke rumahnya. Pihak Kepolisian bersama dinas terkait menyisir lokasi sampai ke sungai karena kabarnya korban melarikan diri ke arah sungai.
“Di tepian sungai, petugas menemukan bekas terpeleset dan satu handphone yang diduga milik korban. Dari situ, kami melakukan penyisiran dan menemukan korban sudah meninggal dunia karena tenggelam,” terang AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres menegaskan bahwa pengeroyokan terjadi setelah menonton hiburan. Korban melarikan diri dan ditemukan meninggal karena tenggelam. Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Dari peristiwa itu, Kepolisian telah melakukan penyelidikan, dan dugaan sementara ada 10 orang pelaku yang merupakan warga Kalijambe.
“Saat ini, kita berhasil mengamankan 4 pelaku dan 6 orang lainnya dalam pencarian,” ungkap Kapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan menghimbau kepada keluarga pelaku, jika memungkinkan, untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan menyerahkan diri.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres.
(ARIYANTO/Humas Polres Pekalongan)