Indonesia Investigasi
PALU, Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jimmy Marthin Simanjuntak, dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners.
Dalam surat pengaduan tertanggal 23 Januari 2025 disebutkan dugaan tindakan pemerasan dan atau pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep terhadap seorang pengusaha ekspor ikan Amir Abdullah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, bahwa laporan terhadap Kapolres Bangkep telah diterima oleh Divpropam Polri
“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners.
yang dialamatkan kepada Kepala Divisi Propam Polri sudah diterima,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025).
Sehingga dipastikan, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima baik di Polda Sulteng maupun di Divpropam Polri akan segera dtindak lanjuti, ujarnya
Senada dengan Kabidhumas, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat, sekaitan dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep
“Sedang kita proses,” tegas Kapolda Sulteng
Ia pun menyampaikan komitmennya terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di wilayah Sulteng.
“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Yudha