Indonesia Investigasi
Lampung – Hendrik iskandar melakukan pengaduan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi Sebanyak +-180ton, Langsung ke Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., pada tanggal 25 Febuari 2025..Langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti Kapolda Lampung.
Kapolda Lampung langsung memerintahkan jajarannya di Ditreskrimsus Polda Lampung yang terdiri dari KOMPOL Deni dan IPDA Sani dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung untuk Menuju kelokasi yaitu desa srimenanti pada tanggal 2maret 2025.
DIlokasi Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung langsung Meminta keterangan/ memeriksa saksi saksi. Dan Kompol Deni beserta IPDA Sani langsung menuju ke gudang penimbunan pupuk bersubsidi yang berada dihalaman rumah kepala kampung srimenanti bernama Abdul Roni, dan menurut keterangan Kompol Deni ditemukan barang bukti +-15ton Pupuk bersubdi jenis Ponska dan urea.
Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan masih melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait..ungkap Arip penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kami Sangat berterima kasih kepada Kapolda Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah merespon baik pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya . ungkap Hendrik iskandar.
Team