Semarang, Jawa Tengah – Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar KUH Pidana. Fenomena ini, yang sering muncul selama bulan puasa, sangat meresahkan dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku dengan sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung untuk melukai lawan mereka. Oleh karena itu, tindakan ini tidak dapat dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Proses hukum siap diterapkan jika para pelaku terbukti melanggar undang-undang, khususnya KUH Pidana.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).
Jika aksi perang sarung mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima belas tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pembinaan. Namun, jika ada pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana, terutama jika direncanakan, maka dia akan diproses hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat kepada pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
“Setiap laporan akan direspon dengan cepat, dan patroli polisi akan dikerahkan secara maksimal selama bulan Ramadhan ini untuk menjaga kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.
Kabid Humas juga menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka.
“Selain itu, masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas. Para orang tua diharapkan lebih memantau anak-anak mereka saat menggunakan kendaraan bermotor, terutama saat keluar rumah, agar tidak terlibat dalam konvoi dengan teman-temannya yang dapat berujung pada perang sarung. Ini sangat berbahaya,” pungkas Kabid Humas.
(Naniek/Arief/Humas)