Semarang, Jawa Tengah – Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong.
Himbauan ini disampaikan karena masih terdapat warga yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik perorangan maupun kelompok.
“Larangan ini sudah jelas dan diatur, baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).
Polda Jateng menyatakan larangan penggunaan knalpot brong telah dicantumkan dalam surat izin kampanye.
“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
Dirinya meminta agar aturan ini dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menciptakan konflik antarwarga.
“Setiap pelanggar yang menggunakan knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.
Selama satu tahun terakhir, telah dilakukan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi, mengganggu lingkungan, dan melanggar peraturan.
Dirinya berharap pada tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Oleh karena itu, saya memperingatkan kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak mencoba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan melakukan penertiban, semua ini untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya.
“Jika setelah diberi peringatan masih terdapat penggunaan knalpot brong selama kampanye, mereka akan ditertibkan. Aspek taktis dan teknis merupakan kewenangan Polri” imbuhnya.
Kapolda menyebut bahwa pihaknya telah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam menangani masalah knalpot brong di Jawa Tengah.
Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah mengeluarkan pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, penyelenggara kampanye, agar tidak menggunakan knalpot brong.
Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, yaitu himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya ditujukan kepada pengguna sepeda motor tetapi juga kepada para perajin dan bengkel yang menyediakan knalpot brong.
“Oleh karena itu, saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan knalpot brong. Artinya, para kontestan dan partai politik ikut serta mendukung kegiatan ini untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye yang akan datang,” pungkasnya.
(Jumardin)