Polda Jateng Mengklarifikasi Penanganan Kasus Pengusaha Jakarta: Dilakukan dengan Hati-hati dan Profesional

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jateng memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset dari Jakarta yang dikenal dengan inisial TA atas dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah TA, pengusaha yang bersangkutan, mengungkapkan keheranannya melalui berbagai media, termasuk YouTube, terkait penanganan cepat kasusnya oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, yang menurutnya terburu-buru dalam menaikkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake, menyatakan penghargaannya terhadap respons yang disampaikan oleh TA melalui media. Dia menegaskan bahwa Polda Jateng menjamin hak-hak TA sebagai warga negara dalam penanganan perkara pidana.

Bacaan Lainnya

“Kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Kabidhumas pada Rabu (6/3/2024).

Menurut Kabidhumas, Ditreskrimsus menerima aduan terkait kasus ini tujuh bulan yang lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, TA telah dimintai klarifikasi.

“Penyidik juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang,” tambahnya.

Setelah tujuh bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus membuat laporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak.

Kabidhumas menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, belum ada penetapan tersangka, dan hanya dilakukan pemanggilan saksi. Dia menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan prosedural, serta meminta TA untuk tetap kooperatif.

“Polda Jateng menghargai hak-hak warga negara dan memastikan bahwa penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(Humas Polri/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *