Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Sasaran Kegiatan Operasinya

Indonesiainvestigasi.com

Kota Semarang, Jawa Tengah – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas di jalan, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Sebagai persiapan kegiatan tersebut, Polda Jateng menggelar Latihan Pra Operasi yang dilaksanakan di UTC Convention Hotel pada Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri para Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam polres jajaran, serta dibuka secara resmi oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Dalam paparannya, Dirlantas menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2024 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 dan berlangsung selama 14 hari.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah di Jawa Tengah, yaitu 35 Polres jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” tutur Dirlantas.

Sebanyak 3.648 personel, yang terdiri dari 260 personel Ditlantas dan 3.388 personel polres jajaran, akan diterjunkan dalam kegiatan operasi.

Kepada peserta pelatihan, Dirlantas memberikan gambaran mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personel dalam kegiatan operasi.

Disebutnya, pelaksanaan kegiatan operasi akan mengefektifkan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif. Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ungkapnya.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif, maupun para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” jelasnya.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas berpesan kepada para personil untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

“Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontraproduktif dengan sistem ETLE Presisi Polri,” tandasnya.

Berikut adalah sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024:

(a) Berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi (knalpot brong);
(b) Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);
(c) Berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone;
(d) Parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;
(e) Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan;
(f) Kendaraan yang melebihi muatan (overload), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

(Naniek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *