Banda Aceh – Polda Aceh, pada Sabtu, 16 Maret 2024, tarik atau ambil alih proses penanganan dugaan kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor komite olah raga nasional indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Perbuatan diduga tindak pidana tersebut melibatkan 8 (delapan) orang dinyatakan sebagai pelaku dan telah berhasil diamankan pihak kepolisian resort (Polres) Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur sudah diambil alih penyidik Polda Aceh.
“Iya, benar. Kasus pengrusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan juga ada penganiayaan yang dilaporkan,” kata Joko, dalam rilis singkatnya, Sabtu, 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait pengrusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan dialaminya.
“Delapan terduga pelaku juga sudah berhasil diamankan diamankan pihak Polres Aceh Timur dan saat ini sudah ditangani penyidik Polda Aceh guna diproses lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Aceh .*
Galuh TW