PESISIR SELATAN – Indonesiainvestigasi.com — Dugaan perambahan vegetasi pesisir yang disinyalir mencakup tanaman mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah pohon dan vegetasi lebat dilaporkan telah ditebangi, menyisakan tunggul, tumpukan kayu, serta sampah di sepanjang sempadan jalan kawasan pelabuhan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas pembukaan lahan, status penguasaan tanah, serta pengawasan terhadap perlindungan ekosistem pesisir di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, area hijau di tepi jalan menuju kawasan pelabuhan terlihat mengalami kerusakan. Sejumlah bagian lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi tampak terbuka setelah pepohonan ditebang.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar titik koordinat -1.3675662, 100.5668747, kawasan pesisir yang perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan dan tata kelola pemanfaatan lahan.
Hingga berita ini ditulis, legalitas kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan. Belum ada dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada awak media untuk memastikan apakah aktivitas pembukaan lahan itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, awak media mendatangi Kantor Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pesisir Selatan. Di sana, awak media bertemu langsung dengan Kasat Polairud, Iptu Jamaluddin, bersama Kanit Uun Hardian.
Iptu Jamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada Jumat, 16 Oktober 2026, mengenai dugaan perambahan mangrove di kawasan sebelum pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama lima personel mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan pihak yang melakukan pengolahan lahan.
Menurut Jamaluddin, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan menanyakan kelengkapan dokumen perizinan kepada pihak terkait. Dalam pertemuan itu, pihak yang melakukan kegiatan mengaku telah memiliki izin lengkap, baik dari pemerintahan maupun dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Namun, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi karena dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada petugas.
“Karena izin belum diperlihatkan, kami memerintahkan agar kegiatan perambahan dihentikan terlebih dahulu. Mereka menyetujui dan berjanji akan membawa dokumen perizinan ke kantor Polairud,” jelasnya.
Jamaluddin menyebutkan, pihak terkait sebelumnya berjanji menyerahkan dokumen pada hari yang telah disepakati. Akan tetapi, hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (19/10/2026), mereka belum datang untuk memperlihatkan dokumen tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang perlu segera dijawab: jika perizinan memang telah lengkap sebagaimana diklaim, mengapa dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan?
Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Kepastian hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status lahan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Sebelum mendatangi Polairud, awak media terlebih dahulu mengunjungi Kantor Wali Nagari Painan Selatan dan bertemu langsung dengan Wali Nagari, Rovel Yudhitama.
Rovel mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan perambahan mangrove di dekat pelabuhan dari Bhabinkamtibmas. Setelah memperoleh informasi tersebut, ia menelusuri lokasi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Menurut Rovel, selama kurang lebih enam tahun menjabat sebagai wali nagari, dirinya belum pernah mengetahui adanya pihak KAN yang mengurus dokumen berupa sertifikat, alas hak, maupun izin pembangunan untuk wilayah yang dimaksud.
Ia menyebutkan, lahan tersebut memang sejak lama diklaim sebagai milik KAN. Namun, klaim penguasaan lahan dan legalitas untuk melakukan kegiatan pengolahan atau pembangunan merupakan dua persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Rovel juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya di lapangan, aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan atas arahan seseorang berinisial RD dengan izin dari Ketua KAN.
Informasi mengenai pihak yang diduga memberi perintah maupun memberikan izin tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari RD maupun Ketua KAN mengenai tudingan tersebut.
Rovel turut menyebutkan informasi bahwa dokumen perizinan akan diserahkan kepada Kasat Polairud pada hari itu. Namun, saat awak media mengonfirmasi ke Polairud, dokumen tersebut belum diperlihatkan hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
Situasi ini mempertegas pentingnya keterbukaan dokumen agar status lahan dan dasar hukum kegiatan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat ditemui awak media, Kepala DLH Pesisir Selatan, Roli Bukhari, mengaku terkejut mendengar informasi mengenai dugaan perambahan mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan.
Roli mengatakan dirinya baru kembali dari Jakarta bersama Bupati sehingga belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Ia kemudian memeriksa informasi kepada jajarannya untuk memastikan apakah sebelumnya sudah ada laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan di kawasan itu.
Menurut keterangannya, jajaran DLH menyampaikan bahwa belum ada laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut.
Roli berjanji akan menelusuri persoalan itu secepatnya dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menelusuri lebih lanjut dan, jika diperlukan, mengadukannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa sepengetahuannya, belum pernah ada pihak KAN maupun masyarakat sekitar yang mengurus izin pengolahan lahan tersebut melalui pihaknya.
Pernyataan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan jenis kegiatan yang dilakukan, kewenangan perizinan, status kawasan, serta ada atau tidaknya persetujuan lingkungan yang diwajibkan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengklaim kepemilikan lahan, tetapi juga apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan aturan perlindungan lingkungan dan tata ruang pesisir.
Sorotan terhadap dugaan perambahan tersebut turut disampaikan Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra.
Didi mengatakan dirinya bersama tim telah mendalami persoalan tersebut serta mengumpulkan data dan alat bukti berkaitan dengan dugaan penebangan mangrove maupun aktivitas lain yang dinilai perlu diperiksa di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan.
Menurut Didi, pihaknya berencana membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Kami bersama tim sudah mendalami dan mengumpulkan data serta alat bukti mengenai peristiwa penebangan mangrove di kawasan pelabuhan dan aktivitas lainnya. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Didi.
Rencana pelaporan itu diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menelusuri asal-usul dan status lahan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan apakah terdapat kerusakan ekosistem pesisir yang melanggar hukum.
Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini membantu mengurangi abrasi, menahan sedimen, menyediakan habitat bagi biota perairan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Karena itu, apabila benar terjadi penebangan mangrove tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak boleh dipandang sebatas pembukaan lahan biasa. Dampaknya dapat meluas terhadap fungsi ekologis kawasan pesisir dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut.
Namun, untuk menentukan apakah ketentuan hukum dilanggar, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah vegetasi yang ditebang benar merupakan mangrove, apakah lokasi termasuk kawasan yang dilindungi atau berada dalam sempadan pantai, bagaimana status penguasaan lahannya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan yang dipersyaratkan.
Dugaan perambahan mangrove ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk ketentuan larangan dan sanksi yang relevan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, khususnya ketentuan mengenai larangan perusakan lingkungan, kewajiban persetujuan lingkungan, serta sanksi berdasarkan unsur perbuatan dan akibat yang terbukti.
Peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan dan perlindungan ekosistem mangrove, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut berlaku terhadap lokasi dan kegiatan yang dilakukan.
Peraturan tata ruang dan zonasi wilayah pesisir yang berlaku di Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan, untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan kawasan.
Penerapan pasal pidana dan besaran ancaman hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pohon yang ditebang. Aparat harus terlebih dahulu memastikan status kawasan, jenis perbuatan, perizinan, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang disangkakan.
Rangkaian keterangan dari wali nagari, Polairud, DLH, dan LSM PETA memperlihatkan bahwa dugaan perambahan mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan membutuhkan penanganan yang serius dan terbuka.
Di satu sisi, terdapat pihak yang disebut mengaku memiliki izin lengkap. Di sisi lain, menurut keterangan Polairud dan Wali Nagari Painan Selatan, dokumen yang dapat menjelaskan dasar kegiatan dan legalitas pengolahan lahan tersebut belum diketahui atau belum diperlihatkan kepada mereka.
Karena itu, langkah yang paling mendesak adalah memastikan dokumen perizinan benar-benar diperiksa, status lahan ditelusuri, kondisi lingkungan dinilai oleh instansi berwenang, dan pihak yang terlibat dimintai keterangan secara berimbang.
Aparat penegak hukum juga diharapkan menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyaan besarnya kini: apakah aktivitas pembukaan lahan di kawasan Pelabuhan Panasahan telah memiliki dasar hukum yang sah, atau justru terdapat persoalan perizinan dan perlindungan lingkungan yang belum terungkap?
Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum yang transparan. Ekosistem pesisir merupakan kepentingan publik yang tidak boleh diabaikan, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh dokumen perizinan yang dimaksud maupun klarifikasi langsung dari RD dan Ketua KAN terkait dugaan tersebut. Berita ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
( Red )








