Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I. – Alumni Prodi PMH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh – Ketua Korps Alumni Perbandingan Mazhab dan Hukum (KOPAS-PERMA)
ACEH bisa disebut sebagai sebuah ruang yang unik, di mana syariat Islam bukan hanya sebagai simbol, melainkan realitas yang hidup dalam qanun, tradisi dayah dan denyut masyarakat. Di tengah ruang ini, Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga maqashid syariah, bukan hanya lima yang klasik, tetapi juga satu tambahan penting: hifzul biah yaang memiliki arti menjaga lingkungan. PMH merupakan salah satu prodi/jurusan yang tidak hanya mempelajari kitab-kitab klasik. Namun sebuah wadah pembentukan generasi yang mampu membaca tradisi, menguji perbedaan mazhab dan menghubungkannya dengan hukum positif Indonesia. Lebih dari itu, PMH melatih para mahasiswanya untuk memahami bahwa “hukum Islam adalah sistem nilai yang bertujuan menjaga kehidupan manusia secara utuh.”
Maqashid syariah yang lima, yaitu: hifzul din (agama), hifzul nafs (jiwa), hifzul aql (akal), hifzul mal (harta) dan hifzul nasl (keturunan) menjadi fondasi utama. Namun, di era modern, kesadaran akan hifzul biah (lingkungan) semakin mendesak. PMH menjadi ruang yang menyiapkan generasi muda untuk mengintegrasikan dimensi ini ke dalam kerangka hukum Islam.
Mahasiswa PMH belajar, memahami, menerapkan dan menganalisis bahwa “menjaga agama bukan hanya soal ibadah, tetapi juga soal menjaga harmoni sosial.” Mereka memahami bahwa “melindungi jiwa berarti menolak kekerasan dan membangun perdamaian.” Mereka diajak untuk melihat bahwa “menjaga akal berarti melawan kebodohan dan menumbuhkan ilmu.”
Dalam konteks Aceh, “menjaga harta berarti mengelola sumber daya alam secara adil.” Tambang, laut dan hutan bukan sekadar komoditas, tetapi amanah yang harus dijaga. PMH memberi perspektif bahwa “hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab ekologis.” Menjaga keturunan berarti memastikan generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, baik secara moral maupun ekologis. PMH menekankan bahwa “keberlanjutan hidup manusia bergantung pada keberlanjutan alam.”
Di ruang-ruang kelas, para mahasiswa PMH diajak untuk membandingkan mazhab/pendapat, menguji argumentasi dan memahami perbedaan. Namun, di luar kelas, mereka diajak untuk melihat bagaimana hukum Islam bisa menjadi solusi bagi isu-isy kontemporer, termasuk krisis lingkungan.
Aceh, dengan qanun syariatnya, memberi peluang unik. Para mahasiswa PMH bisa melihat langsung bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan nyata. Mereka bisa mengaitkan teori maqashid dengan praktik kebijakan publik. Lebih dari itu, PMH melatih para mahasiswa untuk menjadi mediator sosial. Dalam masyarakat yang plural, kemampuan membaca perbedaan dengan sikap moderat merupakan aset yang paling berharga. PMH mengajarkan bahwa “perbedaan mazhab bukanlah alasan untuk konflik, melainkan peluang untuk memperkaya perspektif.”
Peluang karier lulusan PMH juga jelas. Mereka bisa berkiprah baik dalam lembaga yudikatif, eksekutif, legeslatif, lembaga swadaya masyarakat, menjadi pengusaha sukses, dunia akademik, bahkan di ruang advokasi lingkungan. Dengan bekal kemampuan memahami dasar-dasar kaidah hukum, logika hukum dan sensitivitas sosial, lulusan PMH layak dan siap menjadi bagian dari solusi.
Di tengah dunia yang semakin kompleks, PMH memberi bekal untuk menghadapi tantangan global. Mahasiswa tidak hanya belajar mengenai materi hukum Islam, tetapi juga memahami serta menganalisis bagaimana hukum itu berdialog dengan sistem hukum lainnya. Ini menjadikan para lulusan PMH relevan di forum internasional. PMH juga memberi ruang bagi mahasiswa untuk berkontribusi pada rekonsiliasi sosial Aceh. Dengan pendekatan komparatif, mereka bisa membantu meredam konflik, membangun harmoni dan menafsirkan keadilan dalam konteks lokal wisdom.
Nilai filosofis PMH juga tidak bisa diabaikan. Ia mengajarkan bahwa “hukum bukan hanya serangkaian pasal-pasal serta butir-butir, melainkan etika dan pengabdian.” Mahasiswa belajar bahwa “menjadi bagian dari PMH berarti menjadi bagian dari pengabdian yang lebih besar.” Para mahasiswa PMH belajar berbagai teori. Di masyarakat, mereka belajar praktik. Perpaduan ini menjadikan PMH sebagai ruang pembentukan karakter yang utuh. Mahasiswa PMH juga diajak untuk berpikir kritis. Mereka tidak hanya menerima tradisi, tetapi juga menguji, membandingkan dan menafsirkan. Sikap kritis ini adalah bekal penting untuk menghadapi dunia yang terus berubah.
Peluang penelitian di PMH juga terbuka lebar. Dengan adanya isu-isu kontemporer seperti lingkungan, tambang dan konflik sosial, mahasiswa bisa mengaitkan kajian hukum Islam dengan realitas yang sedang berlangsung. PMH memberi kesempatan untuk menjadi bagian dari narasi besar Aceh. Narasi tentang syariat, tentang tradisi, tentang keadilan dan tentang keberlanjutan lingkungan. Mahasiswa yang masuk ke PMH menjadi bagian dari narasi tersebut
Lebih jauh, PMH memberi peluang untuk membangun jembatan antara tradisi dan modernitas. Mahasiswa belajar bahwa “hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan relevan sepanjang zaman.” PMH juga mengasah terbentuknya keberanian. Keberanian untuk menyelami tradisi, keberanian untuk menghadapi perbedaan dan keberanian untuk menjawab tantangan di masa depan, termasuk tantangan ekologis.
Opini ini lahir dari keyakinan bahwa generasi muda harus memiliki khazanah keilmuan yang kokoh untuk menjadi pemimpin di masa depan. PMH UIN Ar-Raniry adalah ruang yang menyiapkan itu semua: membentuk pemimpin yang berakar pada tradisi, berorientasi pada keadilan dan siap menjaga maqashid syariah 5+1, termasuk lingkungan sebagai suatu amanah yang harus dijaga secara bersama-sama.
M12H
