PLH Sekda Pidie Hadiri Rapat Paripurna DPRK  Tentang Penyampaian Rancangan ‘KUPA’ Tahun 2024

Indonesia Investigasi

Pidie, Aceh – Plh Sekda Kabupaten Pidie Firman Maulana, S.STP, M.A.P mewakili Pejabat Bupati Pidie menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie, Selasa (13/08/2024).

Rapat paripurna rancangan KUA-PPAS APBK Tahub 2025 itu, dibuka langsung oleh Ketua DPRK Kabupaten Pidie Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P. Adapun tujuan disusunya Kebijakan Umum Perubahan APBK serta PPAS perubahan adalah tersedianya Dokumen Kebijakan Umum sebagai penjabaran kebijakan pembangunan dari Perubahan RKPD tahun 2024.

Pada kesempatan ini PLH Sekda menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan PPAS Perubahan APBK Pidie dalam anggaran 2024 yang berkaitan dengan perubahan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan, adapun Pendapatan Daerah berubah dari Rp2.084.288.774.101 menjadi Rp2.077.287.581.159. Untuk Belanja Daerah Berubah dari Rp2.130.093.058.940 menjadi Rp2.246.564.903.913. dan Pembiayaan Daerah berubah dari Rp45.804.284.839 menjadi Rp169.277.322.754.

Bacaan Lainnya

“Perubahan Pendapatan, belanja serta pembiayaan secara lebih rinci tertuang dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2024.” ujarnya.

“Kami sangat menyadari bahwa kedua dokumen rancangan ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu, koreksi dan sasaran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan dokumen yang akan disepakati.” sambungnya.

dalam rapat tersebut Ketua DPRK Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana jug diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomn Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun Perubahan APBD ini dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggara belanja, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.” jelas Ketua DPRK Pidie.

Turut Hadir Turut Hadir Kajari Kabupaten Pidie Suhendra, SH, Ketua DPRK Kabupaten Pidie Mahfuddin Ismail S.PD.I., M.A.P, Wakil Ketua I Kabupten Pidie T.Saifullah, S.E. Ketua Mahkamah Syar’iyah Pidie Diana Evrina Nasution. S.Ag. SH. Wakil Ketua MPU Kab. Pidie., Tgk. H. Ilyas Abdullah, unsur Forkopimda Kabupaten Pidie.

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pidie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *