Pj. Bupati Jepara Membuka Pendopo R.A Kartini untuk Pensiunan yang Ingin Melaksanakan Hajat Mantu

Indonesiainvetigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Penjabat Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, memberikan izin kepada pensiunan yang ingin melaksanakan hajat mantu untuk menggunakan Pendopo R.A Kartini. Selain itu, bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan mobil, dapat meminjam kendaraan dinas Pemkab Jepara.

“Sudah ada yang ingin melangsungkan hajat mantu di sini?” tanya Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Ruang Sosrokartono pada Jumat (1/3/2024).

Beberapa pensiunan dengan lugas menjawab, “Ada Pak, masih dalam masa kuliah,” ujar salah satu di antara mereka.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati kemudian menyampaikan kepada mereka bahwa bagi yang berkeinginan, bisa memanfaatkan fasilitas Pendopo R.A Kartini untuk acara resepsi mantu.

“Saya memberikan kesempatan kepada bapak/ibu yang ingin melangsungkan hajat mantu, untuk menggunakan Pendopo R.A Kartini,” ujarnya.

Tak hanya Pendopo R.A Kartini, Pj. Bupati juga menyatakan kesiapannya untuk meminjamkan kendaraan dinas guna kelancaran acara tersebut. Sebelumnya, Pj. Bupati juga mengucapkan selamat kepada PNS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagai abdi negara hingga memasuki masa purna.

Namun demikian, tugas mereka belum berakhir. Mereka diminta untuk menjadi contoh bagi orang lain dalam merekatkan persaudaraan yang sempat terganggu akibat perbedaan pilihan saat Pemilu 2024. Bagaimanapun, hasil yang diumumkan oleh KPU adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Para pensiunan harus menjadi teladan dalam memperkuat kembali ikatan persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Dalam acara penyerahan SK kali ini, terdapat 27 PNS yang memasuki masa pensiun per 1 Maret 2024. Mereka terdiri dari 2 pejabat struktural, 21 tenaga bidang Pendidikan, dan 4 tenaga fungsional umum.

(DiskominfoJepara/Dian/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *