Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Langsa gelar bimbingan dan pengawasan (Bimwas) pengelolaan dana desa (DD) tahun 20212023 dan apresiasi atas tertib pajak kepada pemerintahan desa (Pemdes) di Aceh Tamiang.
Acara dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra tersebut diselenggarakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Selasa, 19 Maret 2024.
Pj Bupati minta dinas terkait memblokir rekening kampung lalai atau abai membayar pajak sebagai kewajibannya.
“Kita blokir saja rekening kampung tidak membayar pajak karena saya tidak percaya jika ada cerita bahwa para datok penghulu lalai dan abai dengan pajak,” ujar Pj Bupati.
Karena setiap anggaran telah dicairkan sudah memiliki ketentuan berapa persennya untuk pajak. “Dengan ketentuan persen dari anggaran yang ada, para datok bisa langsung menyetor dana pajak ke kas daerah,” ucap Drs. Asra.
Menurut Pj Bupati Aceh Tamiang, membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi warga Indonesia, termasuk badan pemerintah, unit usaha, dan swasta. Pajak merupakan sumber pendapat terbesar negara dalam pelaksanaan pembangunan.
Asra menerangkan, terlebih lagi saat ini kewenangan kampung untuk mengelola potensi dimiliki sangatlah besar karenanya, Asra mengingatkan agar para datok konsisten melakukan pembayaran pajak atas pengerjaan dari anggaran DD.
“Saya kira cukup dengan mengedepankan hukum atau sanksi sosialnya, misal ada satu kampung yang aparatur kampungnya lalai, maka KPP bisa membuatkan semacam resplang “kampung yang belum bayar pajak”, demikian akan jadi ukuran nilai sosial baginya,” sebut Asra.
Camat juga lakukan terobosan sanksi sosial, pasang daftar nama kampung yang belum bayar pajak di kantornya.
“Saya yakin, jika hukuman sosialnya kita kedepankan, kendala-kendala itu tidak akan ada lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Langsa, Puguh Yuli Setiawan dalam laporannya menyampaikan, adanya penurunan kepatuhan dalam membayar pajak dari pelaksanaan alokasi dana desa.
Puguh menerangkan, pihaknya menggunakan pelbagai pendekatan guna meningkatkan kepatuhan pembayar pajak, mulai dari persuasif hingga pada ancaman sanksi pidana.
Kata Puguh, melalui kegiatan digelar hari ini, KPP Pratama Langsa mengajak para datok penghulu menjadi taat terhadap kewajiban pajak atas pelaksanaan alokasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, turut diberikan apresiasi kepada camat dan datok penghulu memiliki nilai kepatuhan dan ketaatan tinggi membayar pajak.
Ada pun para Camat dapatkan apresiasi adalah, Camat Karang Baru, Fakhrurazi Syamsuyar, Camat Banda Mulia, Muamar Kadafi, dan Camat Rantau, M Hans Martha Kesuma.
Sementara para datok penghulu yakni, Datok Penghulu Sukajadi, Datok Penghulu Suka rahmat, Datok Penghulu Jamur Labu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Rantau.
Selanjutnya, Datok Penghulu Bundar dan Perkebunan Tanah Terban dari Kecamatan Karang Baru.
Kemudian, Datok Penghulu Lhok Medang Ara dan Datok Penghulu Tanjung Neraca dari Kecamatan Manyak Payed.
Seterusnya, Datok Penghulu Suka Damai, Kecamatan Banda Mulia, Datok Penghulu Sekerak Kiri, Kecamatan Sekerak, dan Datok Penghulu Sidodadi, Kejuruan Muda.
Dalam pada itu, juga dilakukan simbolik penandatanganan komitmen kepatuhan pembayaran pajak dilakukan oleh para pihak, yakni Datok Penghulu Suka Jadi, Camat Rantau, Kepala DPMKPPKB, Kepala BPKD, Inspektur Kabupaten, Kepala KPP Pratama Langsa, dan Pj. Bupati Asra.
Hadir dalam acara tersebut Plt Sekda Tri Kurnia, Inspektur Kabupaten Aulia Azhari, Kepala BPKD Yusriati, Kepala DPMPKKB Mix Donal, serta jajaran SKPK terkait dan KPP Pratama Langsa.*
SAP