Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah Di Jambi Tega! Cabul 12 Satri dan Santriwati

Indonesiainvestigasi.com

Kota Baru- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya.

Pelaku yakni, AW (28), ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.

dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Terkait permasalah kompes yang di duga tidak mempunyai izin berdirinya pesendren dan berkelanjutan dlm permasalahan pelecehan seksual terhadap santri dn santriwatinya di laku kan pimpinan kompes sendiri

Saat awak media komfirmasi kepala dinas DPMPPA Hj Noverintiwi Dewanti ME
Mengatakan klau Satri ada Dua orang mengaku klau pimpinan pondok pesantren melakukan pencabulan

“Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes),” katanya, Rabu (30/10/2024).

Red

Pos terkait