Indonesia Investigasi
BIREUEN — Nasib seorang pedagang minyak goreng keliling asal Aceh Utara, Zainal, kini menjadi sorotan. Sebanyak 166 kotak minyak goreng miliknya dengan nilai hampir mencapai Rp40 juta diduga menjadi objek tindak pidana penipuan dan penggelapan.(9/8/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan Zainal ke Polres Bireuen pada 9 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUN/POLDA ACEH.
Dalam perkara ini, Zainal didampingi penasihat hukum Ishak, S.H. dan Riki Iswandi, S.H. dari Kantor Hukum Ishak, S.H. & Rekan.
Zainal berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap secara terang perkara yang dialaminya.
Menurut Zainal, minyak goreng sebanyak 166 kotak tersebut merupakan barang dagangan yang sangat berarti bagi keberlangsungan hidupnya. Dengan nilai kerugian yang disebut hampir Rp40 juta, dirinya mengaku sangat kesulitan untuk kembali menjalankan aktivitas sebagai pedagang keliling.
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini. Kalau barang dan kerugian saya bisa diselesaikan, saya bisa kembali berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” harap Zainal.
Pedagang Kecil Minta Keadilan
Zainal mengaku hanya seorang pedagang keliling yang mengandalkan keuntungan dari hasil penjualan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, dirinya meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tidak berhenti begitu saja. Ia berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Penasihat hukum Zainal juga meminta pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengetahui secara jelas duduk perkara, termasuk memastikan keberadaan minyak goreng tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Desakan Agar Kasus Segera Terang
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Bireuen. Namun, mereka berharap perkara tersebut mendapatkan perhatian serius karena menyangkut mata pencaharian seorang pedagang kecil.
Mereka juga berharap apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Kini, Zainal hanya menunggu satu hal: kejelasan hukum dan kepastian nasib barang dagangannya.
Bagi seorang pedagang keliling, 166 kotak minyak goreng bukan sekadar angka. Itu adalah modal untuk kembali berjualan, mencari nafkah, dan menghidupi keluarga.
Pertanyaannya kini, kapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng tersebut akan menemukan titik terang?
Catatan: pihak yang dilaporkan dalam perkara ini tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terkait sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Red
