PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

 

Indonesia Investigasi 

BANDA ACEH — Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh dalam menangkap Dedi Saputra terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

 

Bacaan Lainnya

Rendi mengatakan bahwa laporan yang ia buat bukan didasari sentimen pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dan pimpinan organisasi pelajar Islam di Aceh.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rendi, Senin (23/2/2026).

 

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, yang dinilainya konsisten menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di Tanah Rencong.

 

“Kita sangat apresiasi apa yang telah dilakukan di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Marzuki Ali Basyah. Beliau terus menjaga dan menegakkan keadilan serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Aceh,” katanya.

 

Rendi Febriansyah juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

 

“Kita mengapresiasi kepada Unit Siber Polda Aceh di bawah pimpinan Bang Adam yang telah bekerja cepat, terukur, dan profesional dalam menangani laporan ini,” ujar Rendi.

 

Ia menilai langkah yang dilakukan tim siber menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak dugaan ujaran kebencian di ruang digital.

 

“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian. Aparat hadir dan bekerja nyata,” katanya.

 

 

Rendi menjelaskan, laporan terhadap Dedi Saputra terdaftar dengan Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

 

“Laporan itu kami buat pada 18 November 2025. Kami melihat adanya dugaan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

 

Menurut Rendi, sebagai Ketua PII Aceh, ia merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

 

“Kami tidak ingin polemik di media sosial berkembang liar dan memancing emosi publik. Jalur hukum adalah jalan yang paling tepat dan bermartabat,” tegasnya.

 

Rendi mengatakan bahwa proses hukum harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil.

 

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, PII Aceh mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.

 

“Harapan kami sederhana, agar Aceh tetap damai, masyarakat merasa aman, dan hukum benar-benar menjadi panglima,” pungkas Rendi.

 

Penangkapan Dedi Saputra sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial pada Sabtu (21/2/2026). Warga Aceh ramai membahas kabar pemulangan paksa pria yang dikenal sebagai penginjil tersebut ke Aceh.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

 

Ia menjelaskan, Dedi ditangkap oleh personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana. Tim berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

 

“Penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Bengkayang dan dibantu oleh anggota Polres Bengkayang,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Dedi diterbangkan ke Aceh. Sehari kemudian, 20 Februari 2026, yang bersangkutan resmi ditahan.

 

Zahrul

 

Pos terkait