Indonesiainvestigasi
Banjarnegara Jawa Tengah – Menyikapi pemberitaan sebelumnya seputar permasalahan yang terjadi antara warga desa pringamba dengan pihak perhutani. Kepala Desa Pringamba Karno memberikan Klarifikasi. pada Senin (13 /1/2025) bertempat di Balaidesa Pringamba.
Klarifikasi di sampaikan di depan tim kuasa Hukum dari Komisi Pencegahan Korupsi Dan Pungutan Liar (PKP),kepada tim kuasa Hukum PKP Kades pringamba. Karno mengatakan bahwa ada miskomunikasi antara pihak pemdes dengan warga pemilik lahan.
Selaku kades karno sudah berupaya membawa dan menyampaikan persoalan ini sampai ke pemerintah Daerah Banjarnegara Memang di akui oleh pemdes bahwa pihak perhutani saat melakukan penebangan tidak memberi tahukn terlebih dahulu melalui surat baik kepada pemdes maupun kepada warga pemilik lahan. Dan pemdes sudah pernah juga memfasilitasi untuk di lakukan mediasi dengan pihak warga dan pihak perhutani.
Kepada awak media kades karno menyampaikan
” warga yang tanahnya berbatasan dengan tanah perhutani kami kemarin sudah mengundang dari yang bersangkutan juga dari pihak perhutani sudah ada klarifikasi terkait dengan lahan. juga kita sudah turun kelahan untuk pengukuran. sudah ada kesepakatan tinggal proses, selama berproses dari pihak Perhutani Menunda untuk penebangan tersebut, kecuali yang memang itu tidak berproses memang itu tanah milik sudah mulai penanaman. Dari kami nanti ke depan akan mengundang dari pihak Perhutani untuk selanjutnya mengklarifikasi, hal tersebut agar tidak terjadi tanah quo.”
Kades karno menambahkan
” ada SPPT yang muncul di situ muncul 3.000 mtr atas nama muhAsri, ada yang muncul 6000mtr di SPPT itu di Blok 1 dan yang 3000mtr di blok 3, yang berbatasan kemarin ada senketa itu yang 3.000mtr di blok 3.” dan hal ini di bantah oleh pihak ahli waris. Karena menurut ahli waris Lokasi itu berada di dalam 1 blok.
dari pihak ahli waris muhasri mengatakan tanah yang di serobot ada di luas 6220 mtr dengan nomer persil 0009A,nama Muhasri SPPT thn 2008
“lebih lanjut karno menjelaskan langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu mengundang dari Perhutani dan pihak keluarga Bapak muh Asri, kami mengumpulkan di rumah kediaman kami, dan Kami membawa dpkp terus kita buka bareng-bareng di situ untuk membuktikan bahwa di situ ada kesamaan atau tidak, juga kami ada peta..menanggapi tentang kerusakan tanaman pohon salak milik ahli waris muhasri akibat penebanga itu kades karno menjelaskan.
“terkait perdes untuk pengrusakan pohon salak milik warga, kami belum ada minta maaf karena apa kalau memang itu tanah Perhutani kan itu masuknya di LMDH lembaga Swasaya masyarakat yang mengelola hutan ini terkait dengan bawah tegangan.”
harapan kami dari pemerintah harus segera memfasilitasi agar semua tanah yang berbatasan dengan perhutani di wilayah Desa Pringamba agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan. harapan kami juga dari pemerintahan Kabupaten memfasilitasi permasalahan tersebut terus mohon anggaran dari Bupati Banjarnegara untukl ke depan status tanah di desa pringamba sesuai dengan SHM” jelasnya
Sementara itu Purnomo ketua PKP Banjarnegara melalui pesan WhatsApp mengatakan kepada awak media
” kami dari lembaga PKP. dari segi Sosial Dan segi hukum Pihak Perhutani harus mengganti /mengembalikan Semua kerugian yang muncul akibat dari dugaan penyerobotan Tanah dn mengganti rugi jika itu Adalah Penghasilan yg sdh hilang.( tanaman yang di rusak).
Pengrusakan lahan pertanian milik warga merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Pasal yang mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain, termasuk lahan pertanian, adalah Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 406 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP telah mengubah nilai denda menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Harapan Kami dari lembaga PKP pemerintahan Desa Pringamba tidak ber Pihak ke Perhutani tetapi Harus..Lebih condong membela Warganya Yg Di rugikan .” tegas purnomo
Selanjutnya Subaryanti, SH selaku Kuasa Hukum dari Lembaga PKP memberikan tanggapanya mengenai permasalahan ini kepada wartawan menyampaikan
“Saya selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi Pemdes Pring Amba yang sudah melangkah ke pemerintah kabupaten untuk segera di tindak lanjuti permasalahan Antra pihak perhutani dengan warganya.
selaku kuasa hukum Saya sangat menyayangkan pihak perhutani yang melakukan tindakan penebangan pohon yang di tanam warga dengan tanpa pemberitahuan lebih dulu dengan pihak pemdes Pring Amba juga dengan warga Pring Amba.. menurut saya pihak perhutani terkesan arogan.
Harapan saya pihak pemdes segera mengundang pihak pihak terkait untuk melakukan mediasi antara perhutani dan warga Pring Amba sehingga masalah tidak belarut larut” pungkasnya
Ratih