Indonesia Investigasi
Banjarmasin, – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (4/9). Adapun petugas tersebut yakni Kepala Urusan Umum, Erwin Fazrin, dan pelaksana operator BMN, Dita Rebecca Pangaribuan.
“RKBMN digunakan sebagai dasar pengusulan kebutuhan berupa barang dan lainnya termasuk bagi satuan kerja Lapas Narkotika Karang Intan. Kebutuhan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi real di lapangan, untuk menunjang pelaksanaan tugas yang diselenggarakan,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menerangkan nantinya akan ada reviu dan pendampingan terhadap penyusunan RKBMN 2026 yang telah dibuat oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis yang hadir pada kegiatan tersebut.
“Sebelumnya, kita sudah diminta untuk membuat RKBMN 2026, dan pada kegiatan ini nantinya akan ada reviu dan pendampingan terhadap rencana yang sudah dibuat, agar sesuai dengan ketentuan yang ada,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, dalam keterangannya mengungkapkan partisipasi Lapas Narkotika Karang Intan dalam penyusunan RKBMN 2026 yang diadakan oleh Kantor Wilayah agar usulan yang ajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam perumusan kebijakan anggaran, khususnya dalam meningkatkan kualitas belanja pemerintah dari perspektif efektivitas dan efisiensi sehingga dapat berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih sehat. Lapas Narkotika Karang Intan berpartisipasi pada RKBMN 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah, agar apa-apa saja yang diusulkan secara administratif dan substantive sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (hn/arb)