Indonesia Investigasi
Rantau Prapat – Puluhan barang elektronik milik warga ujung bandar ,Kelurahan ujung bandar, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhan Batu, mengalami kerusakan diduga akibat terdampak radiasi dari menara Protelindo milik Telkomsel yang tersambar petir.
Sejumlah warga Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau selatan saat ditemui awak media indonesiainvestigasi, Senin 26 Agustus 2024 mengatakan, mereka akan meminta ganti rugi kepada PT Protelindo terkait kerusakan barang elektronik tersebut.
“Banyak warga yang mengalami kerugian akibat induksi sambaran petir dari menara Protelindo itu,” ujar Aspan .
Menurut nya, kerusakan peralatan elektronik warga seperti televisi, komputer, telepon, dan radio itu terjadi hampir bersamaan setelah petir menyambar salah satu BTS (base transceiver station) milik PT Protelindo yang berada di wilayah pemukiman
“Kami berharap PT Protelindo bersedia mengganti rugi kerusakan itu,” ujar Aspan
PT Protelindo juga dianggap tidak serius mau bertanggung jawab terkait ganti rugi kerusakan alat elektronik warga sekitar yang jadi korban. Padahal kerusakan alat elektronik warga bukan hanya kali ini saja terjadi
Mewakili warga, Aspan telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan batu agar membantu untuk memediasikan pemilik menara Protelindo tersebut untuk mengganti barang elektronik warga yang rusak.
“Kami meminta pemerintah kabupaten bisa menjembatani permintaan warga,” tambahnya.
Aspan, menegaskan bahwa warga ujung bandar Kelurahan ,ujung bandar, Kecamatan Penajam, berencana memasang portal di area BTS, jika barang elektronik yang rusak tidak diberikan ganti rugi atau diperbaiki.
Dihubungi terpisah, Kasi Infrastruktur Jaringan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan Pengembangan e-Goverment Diskominfo Kabupaten Labuhan batu.Fadly membenarkan, instansinya telah menerima keluhan dari warga Kelurahan ujung bandar terkait masalah itu.
“Kami akan segera memanggil PT Protelindo untuk melakukan mediasi terkait kerusakan barang-barang elektronik milik warga ujung bandar Kelurahan ujung Bandar” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Rantau Prapat, mengatakan, BP2T Rantau Prapat tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin operasi perusahaan provider pemilik tower tersebut.
“IMB dari tower PT Protelindo tersebut tidak ada, kita akan melajutkan permasalahan ini setelah menerima izin lingkungan dan tata ruang dari dinas terkait soal keberadaan tower Telkomsel itu,” kata Aspan.
(Indra)