Indonesia Investigasi
BANGKALAN – Indonesia investigasi.com – Pengurukan Persawahan di desa Mokepek Kecamatan Labang menggunakan galian C yang tidak berizin, dan mengganggu ketahanan Pangan Masyarakat Petani di Desa Morkepek, belum jelas Peruntukannya juga diduga tak memiliki Izin Kesesuaian Tata Ruang Kabupaten Bangkalan.
Lahan Persawahan Seluas 3 hektar ini di beli oleh investor dari Luar Madura, sebagian sudah di Uruk atau Pemadatan dengan menggunakan galian C kurang setinggi 2 M dari permukaan sawah.
Dikonfirmasi awak Media dan beberapa LSM, Penanggung jawab Lapangan, A mengatakan,” Tinggi urukan pertama 180cm dari permukaan sawah , berhubung kurang tinggi maka ditambah 200cm,” terangnya.
Dia Menambahkan, luas 3 Hektar ini akan di Uruk semua, diperkirakan menghabiskan batu Uruk sebanyak kurang lebih 60.000m3.
Di tanya tempat pengambilan Galian C ini, Dia mengatakan,”Batu Uruk ini mengambil disalah satu lokasi desa pendabah kec kamal dan batu Uruk itu milik bapak Rosy , cetusnya pada media ini.
Terkait Izi Tambang di Kecamatan Kamal dan Socah belum ada yang memiliki izin sehingga terkesan Illegal, namun belum ada tindakan hukum dari APH , sepertinya ada pembiaraan.
Untuk melakukan investigasi, awak media, kemudian mendatangi kantor Kepala Desa Morkepek, Namun sia – sia.
Salah satu staf Desa Morkepek saat di konfirmasi mengatakan,” kami tidak tau PT atau CV yang melakukan kegiatan tersebut, sampean tanya ke kepala Desa saja Mas,” tuturnya
LSM BPPN Hadiri mengatakan,” Seharusnya di Lahan Persawahan seperti ini, tidak boleh di Uruk, apalagi menggunakan Galian C yang tanpa izin ( UU Minerba,red), belum lagi sekarang sudah mengganggu jalannya Petani ke sawahnya, dan mengkwatirkan pada Musim hujan menimbulkan Banjir dan dapat mengancam Petani di sekitarnya, karena kurangnya Penyerapan, Kami akan melakukan Somasi kepada Pihak terkait dan akan melakukan Upaya Hukum ke Polda Jatim,” tegasnya, ( 6/5/2025).
Langkah kami yang pertama, tambahnya, kami akan mempertanyakan Izin KKPR, izin AMDAL, izin IMB dan izin Operasionalnya, untuk sementara pihak Pemerintah Kecamatan perlu mengambil tindakan Untuk di tangguhkan dulu proyek pemadatan tersebut, tambah Hadiri.( Lt/Tim).