Petani Kopi Keluhkan Ketersediaan Pupuk dan Harga Tinggi

Indonesiainvestigasi.com

Bener Meriah, Aceh – Petani kopi di Kabupaten Bener Meriah sebagian keluhkan ketersediaan jenis pupuk tertentu dan harga tinggi untuk perawatan serta pemeliharaan budidaya produksi kopi.

Keluhan tersebut dirasakan sebagian petani kopi tidak miliki kelompok tani (Poktan) diketahui harus beli pupuk secara reguler sehingga selain ketersediaan, harga pupuk juga sangat mahal.

Iskandar (45), warga Pondok Baru kepada media ini mengatakan, “Jangankan kami yang tidak punya kelompok tani, petani berkelompok juga kewalahan dengan beberapa jenis pupuk tertentu untuk tanaman kopi karena tidak termasuk dalam subsidi,” ujarnya, Rabu (24/01/24).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjutnya, “Kami berharap adanya bantuan dari pemerintah untuk mendapatkan pupuk tersebut sehingga meringankan kami dalam pembiayaan perawatan tanaman kopi,” harap Iskandar.

Nurasiah (51), warga Permata menyebutkan, dirinya setiap beli pupuk harus punya uang Rp.5 juta-an hingga Rp7 juta-an baru cukup untuk pemupukan tanaman kopi miliknya itu.

“Jika tidak tercapai, maka kualitas dari panen kopi tidak maksimal, kami sangat berharap adanya suntikan bantuan pupuk khusus tanaman kopi dari pihak pemerintah,” pinta Nuradiah.

Edey Subhan, staf khusus DPD PDI-P Aceh untuk kementrian pertanian (Kementan) dibawah Wamentan menyampaikan, para petani boleh mengajukan usulan kebutuhan pupuk untuk komoditi apa saja sektor pertanian bagi petani produktif dengan luas lahan dibawah 5 hektar.

“Di Kementan RI akan berupaya dengan bantuan dalam bentuk barang jenis pupuk dibutuhkan petani melalui kelompok tani (Poktan) telah memiliki legalitas atau berbadan hukum,” kata Edey Subhan, Rabu (24/01/24) melalui rilisnya di Jakarta.

Menurut Edey Subhan, pemerintah pusat selalu menganggarkan anggaran untuk kebutuhan petani tetapi terkadang dari daerah tidak mengajukan usulan oleh kelompok tani.

“Poktan diminta untuk mengajukan usulan kepada pemerintah pusat dalam hal ini instansi Kementan agar terealisasi anggaran untuk bantuan pupuk bagi petani tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Subhan.*

Jailani M. Amin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *