Nagan Raya, Aceh – Sesuai program Presisi Polri, pelaku pelanggaran lalulintas dihimbau oleh personil satuan lalulintas (Satlantas) Polres Nagan Raya ketika lakukan pelanggaran untuk pertama kalinya sekaligus memberikan sosialisasi berkendara di jalan raya.
Untuk menekan angka kecelakaan, Sat Lantas Polres Nagan Raya rutin laksanakan Sosialisasi dan teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalulintas, Sabtu, (28/1/2023)
Personel Sat Lantas Polres Nagan Raya melaksanakan giat Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan raya dengan cara memberikan edukasi bagi pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas.
Selain itu juga, petugas himbau masyarakat pengendara kendaraan bermotor selalu mematuhi rambu dan tata cara berkendara yang aman dalam bentuk himbauan keamanan berlalu lintas. Di harapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dan untuk menurunkan angka kecelakaan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Alfi Syahrin mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan memahami aturan semestinya, diperhatikan di jalan raya untuk menghindari terjadinya laka lantas dan terciptanya situasi kondusif dan kamseltibcar lantas di wilkum Polres Nagan Raya.
“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat kami akan terus lakukan yang terbaik sampai timbul kesadaran dari masyarakat bahwa betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalulintas,” kata AKP Alfi Syahrin.
Kasat Lantas juga mengajak seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa mematuhi dan mengutamakan disiplin serta tertib berlalulintas demi keselamatan diri dan orang lain.*
Red