Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penadahan barang hasil curian. HN (42), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam pengembangan kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (8/12/23).
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, kejadian berawal ketika korban, Wagino (46), kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BE 7520 IO dan 1 unit HP Oppo A54 warna biru pada Oktober 2023. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan kemudian membawa petugas ke Pabrik Kertas Buyut Udik, Gunung Sugih, pada Jumat (8/12/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, polisi berhasil menangkap AS (23), warga Kampung Buyut Ilir, yang ternyata menjadi pelaku pencurian di pabrik tersebut.
Dari pengakuan AS, polisi mendapatkan informasi mengenai peran HN, seorang ibu rumah tangga, yang terlibat dalam penadahan barang hasil curian. HN kemudian ditangkap di Dusun Blok M, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit HP merk Oppo A54 warna biru yang merupakan milik korban. Sementara itu, pengembangan terkait 1 unit sepeda motor milik korban masih dalam proses oleh petugas.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat (penadah). Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor milik korban.
(Rafli)