Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA, 8 April 2026 – Aksi bersih-bersih yang dilakukan personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu pagi, bukan sekadar kegiatan rutin. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah langsung Danramil 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, sebagai respons atas kondisi lingkungan yang terus tercemar oleh sampah.

Tumpukan sampah yang berulang kali muncul di depan kantor pemerintahan itu dinilai telah melampaui batas toleransi. Aparat menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar kebersihan, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Bacaan Lainnya

Ancaman Nyata: Denda dan Penjara

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dijerat dengan sanksi berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat berujung pidana.

Selain itu, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman:

Denda maksimal Rp50.000.000

Kurungan paling lama 6 bulan

Perintah Tegas Danramil: Tidak Ada Lagi Toleransi

Komandan Koramil (Danramil) 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menegaskan bahwa kegiatan pembersihan sekaligus penertiban ini merupakan langkah tegas yang tidak bisa ditawar lagi.

“Ini perintah langsung saya. Tidak boleh lagi ada yang buang sampah sembarangan di depan kantor camat. Kalau tertangkap, langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Letda Inf Andriyanto.

Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan cepat terhadap pelanggar, termasuk kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi rawan.

Pengawasan Diperketat, Siap Tangkap Tangan

Koramil 02/Kuta Makmur akan memperkuat patroli rutin di sekitar kawasan Kantor Camat Kuta Makmur. Langkah ini diambil karena upaya persuasif dan pembersihan berkali-kali tidak diindahkan oleh oknum masyarakat.

Petugas di lapangan memastikan, setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan langsung diamankan dan diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku.

Citra Pemerintah Dipertaruhkan

Kondisi kumuh di depan kantor camat dinilai mencoreng wajah pemerintah di mata masyarakat. Lokasi yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi titik pembuangan sampah liar.

TNI menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat.

Imbauan Tegas untuk Warga

Aparat berharap masyarakat tidak lagi menganggap remeh persoalan ini. Selain berdampak pada lingkungan, tindakan membuang sampah sembarangan kini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Warga diminta untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta ikut menjaga kebersihan wilayah.

 

King Li

 

Pos terkait