Pergantian Direksi PT PEMA: Strategi Baru atau Manuver Politik?

Indonesiainvestigasi.com

 

Banda Aceh – Dalam keputusan yang mengejutkan publik, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melakukan perombakan besar pada struktur jajaran kepemimpinan PT Pembangunan Aceh (PEMA). Pergantian ini diumumkan melalui surat keputusan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara langsung mengubah susunan komisaris dan direksi perusahaan daerah tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Pergantian ini menjadi perbincangan hangat, karena menyentuh posisi strategis dalam manajemen PT PEMA. Sejumlah nama besar tak lagi menjabat, termasuk Lukman Age, Faisal Ilyas, dan Almer Hafis Sandy, yang sebelumnya mengisi jajaran direksi. Sebagai gantinya, Gubernur menunjuk DR (c) Tgk H Muhammad Nur, M.Si, sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud untuk posisi Direktur Pengembangan Bisnis. Pergantian ini melengkapi susunan kepemimpinan baru yang masih menempatkan Mawardi Nur sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas kini beralih ke posisi Direktur Komersil.

 

Di jajaran komisaris, perubahan juga terjadi setelah wafatnya Komisaris Utama sebelumnya, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak. Posisinya kini digantikan oleh Taufik Edi Zulkarnaini, sementara dua nama baru, Ermiadi Abdul Rahman dan Firdaus Noezula, masuk sebagai Komisaris dan Komisaris Independen.

 

Pergantian ini tentu menimbulkan spekulasi, baik dari kalangan bisnis maupun masyarakat luas. Sebagian pihak menilai bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat struktur kepemimpinan PT PEMA, sehingga perusahaan mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pembangunan ekonomi Aceh. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan ini.

 

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa pergantian direksi dan komisaris ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja PT PEMA dan memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan visi pembangunan Aceh. Ia juga memberikan kuasa kepada Direktur Utama untuk menyelesaikan administrasi terkait, termasuk pembuatan akta notaris serta pemberitahuan perubahan perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

 

Kini, masyarakat Aceh menantikan langkah konkret dari jajaran baru PT PEMA. Apakah pergantian ini benar-benar akan membawa perubahan positif, atau justru memicu dinamika baru yang dapat mempengaruhi arah kebijakan perusahaan ke depan? Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya yang hanya waktu yang bisa menjawab.

 

 

Nurhalim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *