Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Diungkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Indonesiainvestigasi.com

Kebumen, Jawa Tengah – Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) semakin mengkhawatirkan. Narapidana ini bisa menjadi penggerak perdagangan sabu, meskipun sedang menjalani hukuman.

Baru-baru ini, seorang sopir truk ayam harus menghadapi Polres Kebumen karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapatkannya dari narapidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

Pemuda bernama RJ (23 tahun), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, di pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat 0,4 gram.

“Penangkapan ini mengungkap bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka, yang diperolehnya dari seseorang di dalam Lapas. Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket sabu,” jelas AKP Heru Sanyoto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers pada Senin, 5 Februari 2024.

Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar Rupiah.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi. Namun, sebelum dapat melakukannya, tersangka ditangkap oleh polisi.

RJ menyatakan penyesalannya karena terlibat dengan sabu. Ia pertama kali diperkenalkan dengan sabu oleh teman sesama sopir di Kampung Ambon, Tangerang, pada tahun 2020. Meskipun pernah digampar oleh kakeknya saat ketahuan menggunakan sabu di rumah, RJ tidak menghentikan kebiasaannya hingga akhirnya ditangkap polisi.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *