Indonesiainvestigasi.com
BREAKING NEWS..
Labuhanbatu- Sumatera Utara, 28 April 2026 — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perpajakan negara ini kini menjadi sorotan masyarakat setelah munculnya informasi mengenai seorang pria berinisial IW alias Iwan, warga Rantauprapat, yang diduga menjalankan bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai secara bebas dan berulang kali berpindah lokasi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan bahwa sebelumnya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut diduga dijalankan di kawasan kompleks perumahan belakang Masjid Al-Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya perhatian masyarakat, aktivitas tersebut disebut-sebut telah berpindah ke wilayah Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, yang masih berada di kecamatan yang sama.
Dugaan Perpindahan Lokasi Dinilai Upaya Menghindari Pantauan.
Warga sekitar menilai perpindahan lokasi usaha tersebut bukan tanpa alasan. Banyak pihak menduga bahwa langkah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain merupakan upaya untuk menghindari pemantauan aparat maupun sorotan masyarakat yang semakin kritis terhadap peredaran rokok ilegal.
Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga dapat merusak iklim usaha yang sehat bagi para pedagang resmi yang taat aturan.
“Isu ini sudah lama berhembus di tengah masyarakat. Dulu katanya di belakang Masjid Al-Ujung Bandar, sekarang pindah ke Sibuaya. Kalau memang benar, ini harus segera ditindak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas.
Desakan kepada aparat penegak hukum terus menguat. Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya jajaran Polres Labuhanbatu, tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Rizal Hasibuan, salah satu warga yang mengikuti perkembangan isu ini, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan mendalam agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut.
“Kalau memang benar adanya aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh IW alias Iwan, kami meminta Kapolres Labuhanbatu segera bertindak tegas dan mengamankan yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizal Hasibuan pada Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa pelaku usaha ilegal dapat menjalankan bisnisnya tanpa rasa takut terhadap hukum.
Diduga Masih Beroperasi Tanpa Rasa Takut
Hingga kini, sosok IW alias Iwan disebut-sebut masih menjalankan aktivitas usahanya dengan relatif nyaman. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
Rokok tanpa pita cukai diketahui merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan dari cukai, yang sejatinya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembangunan nasional. Selain itu, rokok ilegal juga sering dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan pedagang.
Masyarakat berharap aparat tidak menunggu hingga peredaran semakin meluas dan sulit dikendalikan. Mereka menilai tindakan cepat dan tegas akan memberikan efek jera serta mencegah berkembangnya jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Harapan Masyarakat: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Isu peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kini menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan. Warga menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan merupakan kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami hanya ingin wilayah ini bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Rizal Hasibuan.
Dengan semakin santernya kabar mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba menjalankan usaha serupa secara ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Chairul Ritonga
