Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Total kerusakan dan kerugian akibat Bencana Aceh 26 November mencapai Rp.138 Triliun dengan total kebutuhan anggaran untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh mencapai Rp.153 T (Renduk PRRP Aceh) .
Kebutuhan dana untuk pemulihan pascabencana Banjir dan Longsor di Aceh tersebut tak sebanding dengan total manfaat ekonomi atau penerimaan Pendapatan Daerah dari aktifitas tambang di Aceh melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Tambang Mineral dan Batubara, khususnya dalam 5 tahun terakhir.
Berdasarkan data di situs DJPK Kemenkeu RI, total penerimaan Pendapatan Daerah Provinsi Aceh dari DBH Minerba hanya sebesar Rp.365,35 M dalam 5 tahun terakhir, dengan rincian sbb :
✓ 2026 = Rp.55,11 Miliar
✓ 2025 = Rp.60,72 M
✓ 2024 = Rp.72,23 M
✓ 2023 = Rp.141,36 M
✓ 2022 = Rp.35,93 M
Catatan IDeAS :
Hasil kajian IDeAS terhadap penyebab terjadinya bencana Banjir dan Tanah Longsor di Aceh, salah satunya adalah akibat kerusakan ruang ekologis Aceh dengan maraknya berbagai aktivitas pertambangan di Aceh, baik yang memiliki IUP maupun yang ilegal/PETI.
Di Aceh jumlah Perusahaan Tambang pemegang IUP 79 Perusahaan (data s.d April 2026) dengan rincian 77 Izin diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan 2 Izin diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan data pembanding tersebut, nilai manfaat ekonomi (sektor Minerba) terhadap Pendapatan Daerah (365 M) sangat jauh dibanding dengan nilai total kerusakan dan kerugian ekonomi akibat bencana. Besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk proses Rehab-Rekon Aceh mencapai Rp.153 T.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mestinya melakukan penertiban kembali terhadap seluruh Perusahaan Tambang pemegang IUP, penertiban tambang ilegal serta memberlakukan kembali MORATORIUM IZIN TAMBANG di Aceh.
Hal tersebut pernah diberlakukan oleh Gubernur Zaini Abdullah pada tahun 2013 lalu dengan menerbitkan Instruksi Gubernur INGUB Nomor 06/INSTR/2013 dan INGUB Nomor 11/INSTR/2014 ttg Moratorium Izin Tambang.
*Banda Aceh, 10 Juni 2026*
Munzami Hs
(Direktur IDeAS)
Institute for Development of Acehnese Society
ZAHRUL
