Peratin Serahkan Uang DD Termin Pertama ke Oknum Anggota DPRD Lambar Atas Perintah Camat BNS

Indonesia Investigasi

Lampung Barat, Lampung – Sejumlah Peratin di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) tampak kebingungan akibat ulah sang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dari daerah pemilihan 5 Ber Inisial SW.

Di mana dana desa Termin pertama mereka di pinjam Anggota DPRD Lambar itu dan belum juga dikembalikan ke pekon, hal ini mengakibatkan sejumlah kegiatan pekon terhambat seperti kegiatan pembangunan, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), gaji aparatur pekon, serta program lain nya seperti program pemberdayaan sementara waktu terus berjalan.

Ketua DPC LSM Tri Nusa Kabupaten Lampung Barat, Heri Susanto saat di konfirmasi awak media, Kamis 6/6/2024,  menyayangkan sikap Camat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Mandala, “Kenapa kok camat tidak melarang para peratin menyerah kan uang Dana Desa (DD) itu ke pak SW ini,” tanyanya.

Bacaan Lainnya

“Malah pak camat menyuruh peratin menyerah kan saja uang dana desa Termin pertama itu,” ujar Heri Susanto.

“Saya jadi curiga, jangan-jangan pak camat ini diduga sudah berkerja sama dengan pak SW anggota DPRD Lambar dari fraksi PDIP dapil Suoh BNS ini untuk mengambil DD itu dari peratin, benarkah,” tanya Heri Susanto lagi.

“Kan kita tau kalau pejabat atau orang besar itu minta kalimat yang di ucap kan pasti pinjam dulu,” ujar heri sembari tertawa lucu.

Sambung Ketua DPC LSM Tri Nusa, pertanyaan nya kenapa kasus sebesar ini para peratin tidak berani lapor ke Aparat Penegak hukum (APH)?

“Saya jadi hawatir kalau uang itu belum di kembalikan, bakal banyak kegiatan desa yang di fiktif kan atau di mark- up untuk menutupi uang tersebut. Bukannya kita tau kalau DD itu tidak boleh dipinjamkan,” lanjut Ketua DPC LSM Tri Nusa Kabupaten Lambar, Kamis (06/06/24).

“Saya menilai kasus ini bukan kasus Perdata melainkan kasus pidana, bisa saja kalimat pinjma itu hanya modus untuk lepas dari jeratan hukum. Ini menyangkut DD, peratin yang memberi pinjaman, camat yang menyuruh kasihkan uang DD, dan oknum Anggota Dewan yang meminjam uang DD itu bisa diduga bermasalah secara Hukum kalau Tidak segera di kembalikan ke tiga tiganya bisa di pidana,” terang Heri.

Untuk pekon Ringin Jaya saja, lanjut Heri, DD di pinjam sebesar Rp 345 juta lebih, Pekon Gunung Ratu Rp. 300 juta lebih, “Belum beberapa pekon lain, saya turun langsung ke Suoh, jadi tau betul saya keluh kesah peratin akibat ulah camat dan oknum Anggota Dewan SW ini.

“Pertanyaan nya bagai mana lagi cara membayar nya kalau sudah sebanyak itu, emang gaji anggota dewan berapa, kita semua tau gaji anggota dewan itu cuma Rp. 32.250.000 per bulan,” sebut Heri Sutanto.

Sementara program pembangunan desa itu sifatnya segera, tidak boleh terhambat, jangan sampai gara gara uang DD nya nyangkut, besar untuk pencairan termin ke dua, laporan pertanggungjawabannya disinyalir akan banyak di rekayasa.

“Permaslahan ini akan kita awasi betul jangan sampai berdampak pada pembangun pekon, jelas Heri Susanto.

Dilansir dari pemberitaan sebelum nya, Mandala selaku Camat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) saat di konfirmasi mengetahui kalau DD beberapa pekon di kecamatan nya betul di pinjam oleh pak SW.

“Saya tidak tau rundingan mereka seperti apa, yang jelas saya membantah kalau saya ikut terlibat,” ujar mandala.

Ia menambahkan, “Ini lagi kami cari kan solusi nya agar pak SW segera mengembalikan uang ADD beberapa pekon yang beliau pinjam kami sudah mengadakan rapat,” tukas Mandala.

Sampai berita ini di publikasi oknum anggota dewan SW tersebut belum bisa di konfirmasi, dihubungi via Whatsapp atau saluran telpon tidak diangkat. Bagaimana berita selanjutnya tunggu edisi mendatang. (Bersambung…)

(Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *